85 Kilo Sabu dan 40 Ribu Ekstasi Disita Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam Tumpas Semeru 2025

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com) – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita sebanyak 84.758,02 gram sabu serta 40.328 butir pil Ekstasi.

Barang bukti ribuan pil serta puluhan kilo sabu diungkap dari 2 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 4 orang yang diamankan pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lebih dulu amankan dua pelaku inisial AR (33), asal Kp. Tisdingin Kel. Dukuh Kec. Ibun Bandung, dan HD (26), asal Jalan Bojong Asri Kec. Bojong Rawalumbu Bekasi Jawab Barat.

Dari AR dan HD disita 44 bungkus teh cina warna kuning emas berisi narkotika jenis sabu dengan netto ± 43.867,058 gram, ekstasi sebanyak 40.328 butir dengan berat netto ± 16.357,040 gram, 3Tas ransel warna hitam, hitam kecil serta mobil Daihatsu Roky warna hitam.

Dua pelaku AR dan HD ini dibekuk dalam rumah kontrakan Jalan Haji Muksin Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya Kalimantan Barat. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dan keduanya mengakui sebagai kurir baru pertama kali mengirim barang berupa narkotika atas perintah Bandar.

“Mereka dijanjikan upah dari Bandar sebesar Rp. 30 juta hingga100 juta rupiah, setelah selesai mengirim barang berupa sabu yang dibungkus kemasan Teh merek Cina dan ekstasi dibungkus kemasan kopi yang disimpan dalam tas ransel. Dalam kesehariannya mereka menggunakan KTP palsu,” jelas Kombes Pol Lutfi Sulistyawan Kapolrestabes Surabaya, Selasa (9/9/2025).

Kombes Pol Lutfi melanjutkan, saat ini anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya sedang mendalami pengungkapan ini guna membekuk Bandar masih dalam proses pengembangan.

Ungkap yang kedua yakni pada. Minggu 17 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 WIB, dua tersangka kembali diamankan di Pinggir Jalan Raya Trans Kalimantan Kab. Kubu Raya Kalimantan Barat dalam Kontrakan Perumahan Komplek Mekar Sari Pelangi.

Tersangkanya, SH (32), LK, asal Dusun Badug Ds. Sumuragung Kec. Sumberejo Kab. Bojonegoro, dan DS (29), asal Dusun Padas Ds. Pandanwangi Kec. Soko Kab. Tuban.

Dari dua pelaku ini, diamankan barang bukti 41 kantong plastik besar berlogo naga dan logo ikan koi berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 40.890,962, Mobil Toyota Calya warna Silver Nopol Palsu, 3 buah Panel Box, dan 3 tas.

“Dilokasi kejadian, anggota menghentikan Mobil Toyota Calya warna Silver yang dikemudian DS.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu siap kirim,” tambah Kapolrestabes Surabaya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di Perumahan Komplek Mekar Sari Pelangi Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya Prov. Kalimantan Barat dan ditemukan 3 buah panel box listrik.

Tersangka SH dan DS mengakui baru pertama kali mengirim barang berupa narkotika atas perintah Bandar dan sudah menerima biaya oprasional dari Bandar sebesar Rp. 186 juta rupiah dan dijanjikan pelunasan hutang dan hidup lebih baik bila barang sudah terkirim.

Untuk dua pelaku ini, sabu dikirim dengan dibungkus dalam plastik berlogo naga dan ikan koi dan dimasukkan kedalam ransel dan akan dipindahkan ke dalam panel box Listrik, serta menggunakan KTP palsu.

Dari ungkap dua perkara narkotika dengan 4 tersangka ini Satresnarkoba mengamankan total keseluruhan barang bukti sebanyak 85 sabu dengan berat netto ± 84.758,02 gram, 8 bungkus fresh coffee warna silver yang berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.328 butir dengan berat netto ± 16.357,040 gram.

“Dari ungkap kasus ini, nilai ekonomis dan jiwa yang terselamatkan dari barang bukti yang disita dapat diperkirakan
menyelamatkan ± 881.000 jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai ± Rp. 127,160 milliar,” pungkas Kapolrestabes.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *