SURABAYA,(Kabarjawatimur.com) – Dijanjikan hutang lunas dan imbalan biaya operasional Ratusan Juta, pria inisial, SH (32), asal Dusun Badug Ds. Sumuragung Kec. Sumberejo Kab. Bojonegoro, dan DS (29), asal Dusun Padas Ds. Pandanwangi Kec. Soko Kab. Tuban diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
SH dan DS ini ditangkap polisi usai menjadi kurir sabu dalam jumlah puluhan gram yang diduga berasal dari bandar jaringan internasional.
Mereka ditangkap pada, Minggu 17 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 WIB, diamankan di Pinggir Jalan Raya Trans Kalimantan Kab. Kubu Raya Kalimantan Barat dalam Kontrakan Perumahan Komplek Mekar Sari Pelangi.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan menjelaskan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang didapat anggota terkait peredaran narkoba jaringan internasional.
Setelah mendalami informasi, anggota dilokasi kejadian menghentikan Mobil Toyota Calya warna Silver yang dikemudian DS. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu siap kirim.
“Dari dua pelaku ini, diamankan barang bukti 41 kantong plastik besar berlogo naga dan logo ikan koi berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 40.890,962, Mobil Toyota Calya warna Silver Nopol Palsu, 3 buah Panel Box, dan 3 tas,” jelas Kombes Pol Lutfi, Selasa (9/9/2025).
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga melakukan penggeledahan di Perumahan Komplek Mekar Sari Pelangi Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya Prov. Kalimantan Barat dan ditemukan 3 buah panel box listrik.
Tersangka SH dan DS mengakui baru pertama kali mengirim barang berupa narkotika atas perintah Bandar dan sudah menerima biaya oprasional dari Bandar sebesar Rp. 186 juta rupiah dan dijanjikan pelunasan hutang dan hidup lebih baik bila barang sudah terkirim.
Untuk dua pelaku ini, sabu dikirim dengan dibungkus dalam plastik berlogo naga dan ikan koi dan dimasukkan kedalam ransel dan akan dipindahkan ke dalam panel box Listrik, serta menggunakan KTP palsu.
“Kami menduga barang-barang tersebut akan diedarkan di Jakarta, Bandung, serta Surabaya berasal dari jaringan Kalimantan -Jawa,” pungkas Kombes Pol Lutfi.
Para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati (*)

