SURABAYA,(Kabarjawatimur.com) – Aksi pencurian tas di Masjid Sunan Ampel, Surabaya yang viral dan terekam kamera CCTV diungkap Polisi. Pelaku seorang pria inisial IA berusia 44 tahun, warga Karang Tembok, Surabaya
IA ini diduga sudah tiga kali melakukan kejahatan serupa hingga akhirnya diringkus saat terlihat kembali ke lokasi kejadian dengan maksud akan kembali mencuri.
Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Surotomenjelaskan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan, sebelumnya pernah dihukum dalam kasus pencurian sepeda listrik. “Benar yang bersangkutan pernah ditangkap kasus pencurian pada 2023 silam,” ujar Iptu Suroto.
Ia mengungkapkan, pencurian ini terjadi pada Selasa (26/8) silam sekitar pukul 14.30. Saat itu, korban, IR asal Pasuruan, sedang tertidur di dalam masjid. Tas milik korban yang diletakkan di sebelah kanan kepalanya hilang saat ia terbangun sekitar pukul 14.40 WIB.
“Korban kemudian melapor kepada pihak keamanan masjid, yang selanjutnya mengecek rekaman CCTV dan menemukan aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka tidak hanya mencuri dari satu orang, namun juga telah mengambil barang milik dua korban lainnya di lokasi yang sama. Ini diketahui saat polisi memeriksa CCTV beberapa hari sebelumnya.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (27/8) malam saat terlihat di sekitar tempat kejadian perkara. “Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti kuat dari rekaman CCTV yang sudah diamankan petugas,” imbuh Iptu Suroto.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah pipa Once rokok warna coklat, celana jeans warna hitam, kaos warna biru dongker, kopyah motif warna coklat, ikat pinggang warna coklat, dan masker. Petugas juga mengamankan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV untuk barang bukti.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Semampir dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.(*)

