Kaji Ipuk Buka Peluang Revisi Perda Pasar : Aturan Jangan Sampai Matikan Ekonomi Pedagang Tanjung Sari

SURABAYA – Polemik pembatasan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari tak sekadar menjadi persoalan penegakan aturan. Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri alias Kaji Ipuk justru melihat persoalan tersebut sebagai momentum untuk mengevaluasi regulasi yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik perdagangan buah.

Bahkan, Kaji Ipuk membuka peluang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, terutama ketentuan yang mengatur jam operasional pasar.

Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memang telah menjalankan ketentuan Perda yang berlaku. Namun, pemerintah tidak boleh hanya terpaku pada pelaksanaan regulasi tanpa mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat.

“Dalam kaitan problem Pasar Tanjungsari yang secara Perda, eksekutif ini sudah benar. Tapi kebenaran dalam Perda ini justru menggugah pada tanggung jawab pemerintah,” ujar Kaji Ipuk kepada KabarJawatimur.com, Selasa (3/11/2026).

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya itu menegaskan, pemerintah memiliki tanggung jawab lebih luas daripada sekadar menjalankan aturan. Regulasi juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan ruang bagi pelaku perdagangan untuk menjalankan aktivitas ekonominya.

Ia menilai, perdagangan buah memiliki karakteristik khusus yang tidak bisa disamakan begitu saja dengan aktivitas pasar lainnya.

Rantai perdagangan buah membutuhkan proses panjang, mulai dari pemetikan, pengiriman, pemilahan hingga distribusi. Seluruh tahapan tersebut membutuhkan fleksibilitas waktu agar kualitas komoditas tetap terjaga.

Pembatasan operasional yang tidak mempertimbangkan karakteristik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Apalagi, buah merupakan komoditas yang mudah rusak apabila terlalu lama tertahan.

“Dari proses petik, kirim, pemilahan dan lain sebagainya, buah ini tidak boleh dihalangi dengan waktu yang begitu panjang prosesnya, maka akan menjadi kerugian, ada kebusukan dan lain sebagainya,” tegasnya.

Atas dasar itu, DPRD Surabaya melalui Fraksi PDI Perjuangan akan mengkaji kembali ketentuan operasional Pasar Buah Tanjungsari. Salah satu persoalan mendasar yang akan dibedah adalah klasifikasi pasar tersebut, apakah memang tepat dimasukkan sebagai pasar tematik atau justru memenuhi kriteria sebagai pasar induk.

Kaji Ipuk bahkan menegaskan perubahan Perda bukan hal yang tertutup apabila memang diperlukan untuk menemukan solusi.

“Kalau perlu, Perdanya kita ubah. Pokoknya kita cari jalan tengahnya, apakah dia tidak masuk di unsur pasar tematik, atau boleh dimasukkan dalam kategori memenuhi unsur, itu menjadi pasar induk,” tandasnya.

Pernyataan Ketua DPRD Surabaya tersebut sekaligus mempertegas sikap Fraksi PDI Perjuangan yang sebelumnya telah menyatakan dukungan terhadap usulan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2023, khususnya mengenai pengaturan jam operasional pasar.

Dukungan itu tertuang dalam surat Fraksi PDI Perjuangan bernomor 050/F. PDI Perjuangan-PAN/IX/2026 tertanggal 13 Oktober 2026. Surat tersebut merupakan respons atas pengaduan Asosiasi Pedagang Buah Pasar Tanjungsari terkait pemberlakuan jam operasional sekaligus permohonan perlindungan ekonomi pedagang.

Dalam surat tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menilai Perda harus bersifat responsif, partisipatif, berorientasi pada keadilan substantif, adaptif terhadap perubahan sosial, serta akuntabel.

Fraksi juga berpandangan bahwa hukum harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mengikuti perkembangan kondisi di lapangan. Karena itu, perubahan regulasi dinilai memiliki dasar untuk diperjuangkan.

“Perkembangan zaman, maka sangat berdasar apabila Ketua dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan dan memperjuangkan untuk melakukan perubahan dan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur jam operasional,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

Kini, evaluasi terhadap regulasi Pasar Tanjungsari menjadi pekerjaan rumah DPRD dan Pemkot Surabaya. Penataan pasar diharapkan tidak hanya berorientasi pada ketertiban, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan kepentingan ekonomi masyarakat.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *