Di Bawah Ancaman Penyegelan: Pengelola Pasar Buah Tanjungsari Dipaksa Ttd Dokumen Satpol PP Surabaya

SURABAYA– Dugaan pemaksaan penandatanganan surat pernyataan terhadap pengelola Pasar Tanjungsari 47 dan 77, H. Mochamad Ali, menjadi sorotan. Ali mengaku mendapat tekanan dari oknum pejabat Satpol PP Kota Surabaya saat diminta menandatangani dokumen terkait ketentuan jam operasional pasar.

Dugaan tersebut mengarah kepada Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Surabaya berinisial RZL. H Ali menilai proses penandatanganan surat pernyataan itu tidak memberikan ruang yang cukup baginya untuk mempelajari isi dokumen maupun mempertimbangkan konsekuensi hukumnya.

Menurut H Ali, surat pernyataan tersebut telah disiapkan oleh pihak Satpol PP sebelum dirinya diminta membubuhkan tanda tangan. Ia mengaku diminta segera mengisi identitas dan menandatangani dokumen tersebut.

Pria yang gemar melakukan aksi bakti sosial berupa pembagian sembako dan santunan anak yatim ini juga mengklaim mendapat tekanan berupa ancaman penyegelan atau penghentian operasional pasar apabila menolak menandatangani surat pernyataan.

“Kalau tidak mau tanda tangan, pasar bisa disegel atau tidak boleh beroperasi,” demikian keberatan yang disampaikan H Ali terkait proses tersebut, Rabu (4/11/2026).

Ia menilai cara tersebut berpotensi menjadi bentuk pemaksaan kehendak. Menurutnya, surat pernyataan semestinya dibuat berdasarkan kesadaran murni dan iktikad baik dari pembuatnya, bukan hasil setingan dokumen yang disodorkan secara mendadak oleh Kabid Gakda Satpol PP untuk dipaksakan tanda tangannya.

Warga Krembangan Bhakti ini menyebut dirinya akhirnya menandatangani surat pernyataan untuk Pasar Buah Tanjungsari no 47 dalam kondisi tertekan.

Namun, ia menegaskan menolak menandatangani dokumen serupa untuk Pasar Buah Tanjungsari 77.

Penolakan tersebut, lanjut H Ali, berkaitan dengan adanya gugatan yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Saya minta proses hukum yang sedang berjalan dihormati. Jangan sampai ada tindakan yang mendahului atau mengabaikan proses tersebut,” tegasnya.

H Ali juga menyatakan keberatan terhadap pendekatan yang dinilainya lebih mengedepankan tekanan ketimbang dialog. Ia berharap penegakan peraturan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

“Kalau memang ada aturan yang harus dipatuhi, silakan disampaikan dengan baik. Jangan menggunakan ancaman penyegelan untuk memaksa kami menandatangani surat,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, H Ali menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang kepada pihak berwenang.

Berdasarkan dokumen tertanggal 21 Oktober 2026 yang ditunjukkan H Ali, surat pernyataan tersebut memuat komitmen untuk mematuhi ketentuan jam operasional pasar rakyat Tipe C, D, dan E sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 51 Tahun 2023.

Dalam dokumen itu, pengelola menyatakan sanggup menjalankan operasional pasar mulai pukul 04.00 hingga paling lambat pukul 13.00 WIB, tidak termasuk kegiatan persiapan dan pembersihan.

Pengelola juga diminta memasang papan nama usaha yang mencantumkan jam operasional serta memberikan tanda bertuliskan “pasar tutup” pada akses masuk dan/atau keluar ketika pasar belum beroperasi maupun setelah jam operasional berakhir.

Poin lainnya menyebutkan bahwa apabila pengelola melanggar ketentuan jam operasional atau pernyataan yang telah dibuat, mereka bersedia menerima sanksi dari Pemerintah Kota Surabaya berupa penutupan kegiatan usaha pasar.

Pada bagian akhir, surat tersebut mencantumkan pernyataan bahwa dokumen dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Terlebih H Ali menilai penegakan Perda seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, dan sesuai ketentuan hukum. Ia berharap Satpol PP tidak menggunakan cara-cara yang berpotensi menimbulkan tekanan terhadap pelaku usaha.

Menurutnya, kewajiban mematuhi jam operasional pasar tidak seharusnya menghilangkan hak pengelola untuk memahami isi dokumen maupun memperoleh kesempatan mempertimbangkan konsekuensi hukum sebelum menandatanganinya.

“Sebagai aparat penegak Perda, seharusnya mengedepankan pengayoman dan memberikan pemahaman kepada masyarakat. Kami bukan menolak aturan, tetapi meminta prosesnya dilakukan dengan benar,” pungkasnya

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *