Makan Siang di Restoran, Buronan Terpidana Penipuan Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya

SURABAYA – Pelarian Nunik Indah Rini binti Amirudin, terpidana kasus penipuan yang masuk daftar pencarian orang (DPO), berakhir di sebuah restoran cepat saji di kawasan Surabaya Barat, Selasa (20/10/2026).

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengamankan Nunik sekitar pukul 13.45 WIB saat sedang makan siang. Setelah ditangkap, ia dibawa ke Kantor Kejari Surabaya untuk menjalani proses administrasi eksekusi putusan pengadilan.

Penangkapan tersebut dilakukan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 989 K/Pid/2012 tertanggal 9 Agustus 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, Nunik dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dengan hukuman dua tahun penjara.

Plh Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fendi Nugroho, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi Seksi Tindak Pidana Umum mengenai keberadaan terpidana yang masih buron.

Informasi tersebut diterima Tim Intelijen sekitar pukul 09.30 WIB. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan pelacakan untuk memastikan lokasi persembunyian Nunik.

Sekitar pukul 12.30 WIB, tim mendeteksi keberadaan Nunik yang tengah makan siang di sebuah restoran cepat saji di Surabaya Barat. Petugas segera bergerak menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 13.25 WIB.

Setelah melakukan pengintaian untuk memastikan identitas sasaran, Tim Tabur akhirnya mengamankan Nunik. Proses penangkapan berlangsung tanpa kendala berarti. Terpidana disebut bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Sekitar pukul 14.15 WIB, Nunik bersama petugas tiba di Kantor Kejari Surabaya. Selanjutnya, ia diserahkan kepada jaksa untuk menjalani proses administrasi sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong guna menjalani hukuman penjara selama dua tahun sesuai putusan MA.

Dalam keterangan tertulis tertanggal 20 Oktober 2026, Kejari Surabaya menyebut Nunik sebagai buronan terpidana ke-13 yang berhasil ditangkap Tim Tabur sepanjang 2026.

Fendi menegaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *