Kasus Dugaan Pemerkosaan Disabilitas di Pamekasan Masuk Babak Baru, Kuasa Hukum: Jangan Berhenti di Tersangka

PAMEKASAN – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial S di Kabupaten Pamekasan memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan dua pria berinisial M dan T sebagai tersangka dan menahan keduanya untuk kepentingan penyidikan.

Kuasa hukum korban, Moch. Taufik, meminta proses hukum perkara tersebut dikawal hingga tuntas. Ia mengapresiasi langkah cepat kepolisian sekaligus berharap seluruh tahapan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.

“Kami berterima kasih kepada Kapolres Pamekasan dan Kasat Reskrim atas penanganan perkara ini. Kami akan mengawal proses hukum sampai tuntas dan berharap korban mendapatkan keadilan,” kata Taufik, Sabtu (3/10/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, korban diduga mengalami kekerasan seksual sebanyak empat kali sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Tiga peristiwa diduga dilakukan tersangka M, sedangkan satu kejadian lainnya diduga melibatkan tersangka T.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 2 September 2026. Polisi menyebut dugaan peristiwa terjadi di sejumlah lokasi dengan modus antara lain menghubungi korban dan menjanjikan pemberian uang.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan M dan T sebagai tersangka. Keduanya juga telah ditahan.

“Untuk kedua tersangka sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sekarang sedang ditahan,” ujar Yoyok, Kamis (1/10/2026).

Saat ini, penyidik masih menyelesaikan proses pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua tersangka disangkakan Pasal 473 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Taufik menegaskan, pihaknya tidak ingin proses hukum terhadap perkara tersebut terganggu oleh opini publik maupun penghakiman sepihak. Ia meminta masyarakat menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal proses ini sampai tuntas dengan tetap menghormati proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, penanganan perkara tidak hanya harus berujung pada kepastian hukum, tetapi juga memastikan hak serta perlindungan terhadap korban tetap terjaga selama seluruh tahapan proses hukum berlangsung.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *