SURABAYA – Pembentukan Biro Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapat perhatian serius DPRD Jatim.
Keberadaan biro baru tersebut diharapkan tidak sekadar menambah struktur birokrasi, tetapi langsung tancap gas membenahi tata kelola BUMD sekaligus meningkatkan kontribusi perusahaan daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi C sekaligus Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, menyambut positif pembentukan biro khusus tersebut. Menurutnya, lembaga baru itu bisa menjadi momentum untuk mendorong BUMD Jatim agar lebih profesional, inovatif dan mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi daerah.
Namun, Lilik mengingatkan agar biro tersebut tidak bekerja dari nol. Berbagai rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jatim yang telah disampaikan kepada Gubernur Jatim harus menjadi pijakan awal.
“Kalau ingin konkret, jadikan rekomendasi Pansus BUMD sebagai pijakan awal. Apalagi biro ini juga merupakan langkah Gubernur menjalankan rekomendasi itu, yaitu adanya badan yang khusus menangani BUMD,” kata Lilik.
Menurut Lilik, pembentukan lembaga khusus pengelola BUMD juga sejalan dengan hasil studi banding Pansus BUMD DPRD Jatim ke sejumlah daerah, seperti Jakarta, Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Dari studi tersebut, pengelolaan BUMD di sejumlah daerah telah didukung lembaga yang memiliki fokus khusus dalam mengawal pengembangan perusahaan daerah.
Karena itu, Lilik berharap biro baru tersebut diisi sumber daya manusia (SDM) yang memiliki pemahaman kuat mengenai bisnis dan arah pengembangan perusahaan daerah.
“Saya berharap SDM-nya nanti yang paham ke mana arah BUMD dikembangkan. Harus paham bisnis sehingga selaras dengan rekomendasi Pansus BUMD,” tegasnya.
Lilik menyebut pekerjaan rumah biro baru cukup banyak. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengevaluasi sekaligus memetakan kondisi seluruh BUMD Jatim.
Pemetaan itu diperlukan untuk mengetahui kesehatan masing-masing perusahaan, persoalan yang dihadapi, kebutuhan permodalan hingga potensi pengembangan perusahaan ke depan.
Sejumlah rekomendasi Pansus BUMD, kata Lilik, dapat menjadi acuan. Mulai penerapan reward and punishment, indikator kinerja utama (KPI), kesehatan perusahaan, kebutuhan permodalan, hingga evaluasi dampak setiap penambahan modal dari pemerintah daerah.
Persoalan aset BUMD juga harus segera dibereskan. Aset yang belum jelas status maupun pemanfaatannya dinilai berpotensi menjadi beban perusahaan dan menghambat optimalisasi kinerja.
“Dalam Pansus itu kan jelas, mulai punishment dan reward, kondisi kesehatan BUMD, KPI, permodalan, output penambahan modal, dan aset-aset yang harus dibereskan di BUMD yang masih belum clear sehingga tidak bisa dimanfaatkan dan menjadi beban BUMD, termasuk soal pajak dan lain-lain. Ini jadi PR awal biro ini,” ujarnya.
Lilik menegaskan, pembentukan biro baru harus menghasilkan perubahan nyata dalam pengelolaan perusahaan daerah. Jangan sampai lembaga tersebut hanya menambah struktur dan administrasi tanpa mampu meningkatkan kinerja BUMD.
Komisi C DPRD Jatim, lanjutnya, akan terus berkoordinasi dengan Biro Pengelolaan BUMD-BLUD untuk memastikan rekomendasi Pansus tidak berhenti sebagai dokumen.
“Dari evaluasi di Komisi C, segera menyelesaikan rekomendasi yang kemarin dilimpahkan Pansus ke Komisi C. Rekomendasi yang lain terkait kinerja ini yang harus kita sinkronisasi, agar biro ini jadi efektif dan sesuai dengan harapan,” pungkasnya.

