SURABAYA,(Kabarjawatimur com)– Penanganan perkara kekerasan terhadap anak disabilitas berusia 10 tahun inisial Z di kawasan Rungkut, Surabaya, yang menyebabkan korban meninggal dunia, memasuki tahap pengambilan keputusan terhadap anak yang diduga melakukan perbuatan tersebut.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan menyampaikan, proses penanganan perkara melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, pekerja sosial (Peksos), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Surabaya serta Komnas Perlindungan Anak.
Menurutnya, sejak 29 September 2026 dilakukan tahapan penelitian sosial terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Penelitian tersebut dilakukan secara komprehensif dengan melihat kondisi keluarga, lingkungan serta berbagai aspek yang berkaitan dengan anak.
“Hasil penelitian sosial itu kemudian menjadi salah satu dasar dalam pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Kombes Pol Luthfi, Senin (19/10/2026).
Dalam ketentuan tersebut, terhadap anak yang belum berusia 12 tahun, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial melakukan pengambilan keputusan terkait langkah pembinaan anak.
Lanjut Luthfi, ada dua pilihan yang dapat ditempuh, yakni mengembalikan anak kepada orang tua atau mengikutsertakan anak dalam program pendidikan, pembinaan dan pembimbingan.
Setelah hasil penelitian sosial diterima, dilakukan rapat pengambilan keputusan bersama yang melibatkan Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Bapas Kelas I Surabaya, Peksos Dinas Sosial Surabaya dan Komnas Perlindungan Anak.
“Dalam proses tersebut, pihak keluarga korban melalui penasihat hukumnya serta keluarga anak pelaku juga turut dilibatkan,” jelas Lutfi.
Anak Pelaku Dibina di Rumah Perubahan
Dari hasil pengambilan keputusan bersama, anak yang berhadapan dengan hukum tersebut diputuskan untuk menjalani pembinaan di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya selama enam bulan.
Selama menjalani pembinaan, anak akan mendapatkan pendidikan akademik dan rohani, konseling secara berkala, serta pemenuhan kebutuhan kesehatan dan makanan.
Sementara itu, Ibu Lingga dari DP3A Kota Surabaya menyatakan, menerima keputusan tersebut dan akan melakukan koordinasi untuk memastikan anak mendapatkan pembinaan mental serta pendidikan.
“Evaluasi juga akan dilakukan secara berkala untuk menentukan apakah anak sudah dapat dikembalikan kepada keluarga atau lingkungan masyarakat maupun masih membutuhkan pembinaan lanjutan,” jelasnya.
Sementara itu, Yoyon Sukaryono S.H dari Bapas menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, sekaligus memperhatikan aspek keadilan bagi keluarga anak pelaku maupun keluarga korban.
Selain pembinaan, anak juga akan terus mendapatkan pemantauan, termasuk akses konseling psikologi dan pendidikan. Koordinasi akan dilakukan bersama Peksos dan DP3A agar proses tumbuh kembang anak tetap diperhatikan.
Sementara Ditempatkan di Pondok Pesantren
Sebelum proses pemindahan ke Rumah Perubahan dilaksanakan, anak tersebut untuk sementara ditempatkan di sebuah pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya.
Langkah tersebut dilakukan agar anak tetap mendapatkan pendidikan sekaligus menghindari pertemuan dengan keluarga korban selama proses penanganan perkara berlangsung.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan, penanganan perkara ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan perlindungan anak.
Perhatian terhadap anak, baik dari keluarga, lingkungan, pemerintah maupun seluruh pihak terkait, dinilai penting agar kejadian serupa dapat dicegah dan setiap anak mendapatkan pengawasan serta perlindungan yang memadai.(*)

