SURABAYA, KabarJawatimur – Perjuangan pedagang Pasar Buah Tanjungsari 77 untuk mempertahankan aktivitas perdagangan hingga 24 jam mulai mendapat respons politik di DPRD Kota Surabaya. Fraksi PDI Perjuangan menyatakan usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, khususnya terkait pengaturan jam operasional pasar, memiliki dasar untuk diperjuangkan.
Sikap Fraksi PDIP tersebut tertuang dalam surat bernomor 050/F. PDI Perjuangan-PAN/IX/2026 tertanggal 13 Oktober 2026. Surat itu merupakan tanggapan atas pengaduan Asosiasi Pedagang Buah Pasar Tanjungsari sekaligus permohonan perlindungan terhadap keberlangsungan ekonomi para pedagang.
Dalam surat tersebut, Fraksi PDIP menekankan bahwa sebuah peraturan daerah harus bersifat responsif, partisipatif, berorientasi pada keadilan substantif, adaptif terhadap perubahan sosial, serta akuntabel.
Fraksi PDIP juga berpandangan bahwa perkembangan kondisi masyarakat dan fakta di lapangan dapat menjadi pertimbangan untuk mengusulkan perubahan regulasi.
“Perkembangan zaman, maka sangat berdasar apabila Ketua dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan dan memperjuangkan untuk melakukan perubahan dan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur jam operasional,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.
Respons itu menjadi pijakan baru bagi pedagang untuk kembali mendorong DPRD Surabaya agar tidak berhenti pada penerimaan pengaduan, tetapi melanjutkannya ke tahapan pembahasan revisi perda.
Anggota Asosiasi Pedagang Buah Pasar Tanjungsari, H. Arief Rahmad Hidayat, menyambut respons tersebut. Ia menyebut surat Fraksi PDIP menjadi modal awal bagi asosiasi untuk membangun komunikasi dan melakukan negosiasi lanjutan dengan DPRD.
“Alhamdulillah, Fraksi PDI Perjuangan mengamini. Di poin pertama alinea terakhir jelas bahwa terhadap perkembangan zaman, sangat berdasar apabila Ketua dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan dan memperjuangkan untuk melakukan perubahan dan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2023, khususnya yang mengatur jam operasional,” kata Arief, Kamis (29/10/2026) malam.
Menurut Arief, persoalan mendasar yang dihadapi pedagang adalah pembatasan jam operasional. Sebab, aktivitas perdagangan buah memiliki karakteristik berbeda dengan komoditas lainnya.
Buah-buahan memiliki daya tahan terbatas sehingga membutuhkan perputaran distribusi dan penjualan yang cepat. Pembatasan waktu operasional dikhawatirkan membuat stok tidak terserap pasar dan berujung pada kerugian pedagang.
“Yang kita jual itu buah. Buah itu tidak tahan, cuma beberapa jam sudah rusak,” ujarnya.
Ia menegaskan, pedagang bukan bermaksud mengabaikan ketentuan pemerintah. Namun, regulasi yang diberlakukan perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan karakteristik perdagangan serta dampaknya terhadap penghidupan masyarakat.
“Ini adalah pijakan kita yang pertama. Tahapan yang pertama. Kami akan segera melakukan negosiasi kembali kepada Dewan dan tahapan berikutnya harus terlaksana,” tegasnya.
Arief juga mengungkapkan bahwa asosiasi telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya. Karena itu, ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Di tengah polemik tersebut, pedagang berharap Pemkot Surabaya mengedepankan pendekatan dialogis dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu gesekan di lapangan sebelum persoalan mendapatkan penyelesaian.
“Kami ini rakyat kecil yang mencari nafkah dengan cara yang halal. Pasar ini pasar yang berizin, bukan pasar ilegal,” tandasnya.
Pedagang berharap sikap Fraksi PDIP tidak sekadar menjadi jawaban tertulis atas pengaduan mereka. Lebih dari itu, diperlukan tindak lanjut konkret melalui mekanisme legislasi di DPRD Surabaya agar aturan jam operasional dapat dikaji kembali.
Sementara itu, dalam surat tanggapannya, Fraksi PDIP menyampaikan bahwa pengaduan dan permohonan audiensi dari Asosiasi Pedagang Buah Pasar Tanjungsari akan disesuaikan dengan agenda kegiatan DPRD Kota Surabaya.
Kini, polemik Pasar Buah Tanjungsari 77 tidak lagi sebatas persoalan penertiban dan pembatasan jam perdagangan. Munculnya respons Fraksi PDIP membuka ruang pembahasan lebih luas mengenai evaluasi regulasi, keadilan dalam penerapan aturan, serta perlindungan terhadap keberlangsungan usaha masyarakat.
Bagi pedagang, yang diperjuangkan bukan semata-mata kebebasan berjualan selama 24 jam, melainkan kepastian aturan yang mampu mengakomodasi karakteristik perdagangan buah tanpa mengabaikan ketertiban dan kepentingan kota.

