SURABAYA – Kasus meninggalnya anak penyandang disabilitas yang diduga menjadi korban perundungan di Surabaya menjadi tamparan keras bagi predikat Kota Layak Anak. Tragedi ini sekaligus menyoroti pentingnya penguatan sistem perlindungan anak, terutama bagi penyandang disabilitas.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Michael Leksodimulyo, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD segera mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti-Perundungan dan Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Menurut Michael, kasus tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele atau sekadar kenakalan anak. Perundungan merupakan bentuk kekerasan yang dapat meninggalkan dampak serius terhadap kondisi fisik maupun psikologis korban, bahkan berujung fatal.
“Kasus korban difabel hingga meninggal karena bullying sangat mencederai nama Surabaya sebagai kota ramah dan layak anak,” tegas Michael.
Ia mengaku sangat prihatin atas tragedi yang menimpa anak berkebutuhan khusus tersebut. Kepeduliannya terhadap persoalan disabilitas juga berkaitan dengan keterlibatannya dalam Perkumpulan Difabel Bertalenta di Indonesia.
“Sakit hati saya mendengar berita ini, terlebih saya memiliki Perkumpulan Difabel Bertalenta di Indonesia. Peristiwa ini sungguh melukai perasaan kita bersama,” ujarnya.
Michael menegaskan, perlindungan terhadap anak dan penyandang disabilitas harus diwujudkan melalui regulasi yang jelas, pengawasan yang konsisten, serta mekanisme penanganan laporan yang efektif. Jangan sampai sekolah dan lingkungan sekitar baru bergerak setelah terjadi peristiwa yang merenggut nyawa.
Dari sisi hukum, ia mengingatkan bahwa penanganan kekerasan terhadap anak mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C yang melarang kekerasan terhadap anak dan Pasal 80 yang mengatur ketentuan pidananya.
Namun, apabila terduga pelaku masih berusia anak, proses penanganannya juga harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Anak yang berhadapan dengan hukum memiliki mekanisme tersendiri. Apabila terduga pelaku belum berusia 12 tahun, penanganannya tidak melalui jalur pemidanaan dewasa,” jelasnya.
Michael menerangkan, anak yang belum berusia 12 tahun dan diduga melakukan tindak pidana dapat dikembalikan kepada orang tua atau diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan sesuai ketentuan dalam UU SPPA.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penanganan terhadap terduga pelaku harus tetap memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Pembinaan juga perlu dilakukan secara tepat agar perilaku kekerasan tidak terulang.
Selain penegakan hukum, Michael meminta sekolah memperkuat upaya pencegahan perundungan. Salah satunya dengan mengaktifkan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses siswa, serta memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara serius.
Dinas Pendidikan Kota Surabaya juga diminta memperketat pengawasan terhadap satuan pendidikan. Menurutnya, sekolah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi seluruh peserta didik, termasuk anak penyandang disabilitas.
“Sekolah memiliki tanggung jawab hukum melindungi peserta didik. Kelalaian dalam menjalankan kewajiban ini dapat berujung pada sanksi administratif,” tegasnya.
Michael turut mengimbau masyarakat dan keluarga korban agar tidak takut melaporkan dugaan perundungan. Bukti berupa tangkapan layar percakapan, foto luka, serta keterangan saksi dapat dikumpulkan untuk mendukung proses pelaporan.
Apabila pengaduan di tingkat sekolah tidak ditangani secara memadai, keluarga dapat meminta pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) atau melaporkan dugaan kekerasan kepada unit Perlindungan Perempuan dan Anak di kepolisian.
Bagi Michael, tragedi ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di Surabaya. Predikat Kota Layak Anak, menurutnya, tidak cukup hanya menjadi pengakuan administratif, tetapi harus tercermin dalam jaminan keamanan dan perlindungan nyata bagi setiap anak.
“Saya mendorong lahirnya Perda Anti-Bullying khusus di Kota Surabaya. Selain itu, diperlukan juga Perda Perlindungan Difabel untuk menjamin keamanan kaum disabilitas secara menyeluruh,” pungkasnya.

