SURABAYA (Kabarjawatimur) – Fakta baru mencuat dalam sidang perkara dugaan penganiayaan di Pasar Buah Tanjungsari, Surabaya. Dua saksi fakta, Supriyanto dan Sefila Rahayu Aji, mengaku tidak melihat awal mula keributan antara Haji Yusuf dan Louis.
Namun, ketika tiba di lokasi, keduanya melihat posisi Haji Yusuf sudah berada di bawah, sementara Louis berada di atas tubuhnya.
Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/9/2026), di hadapan Ketua Majelis Hakim S Pujiono.
Supriyanto mengatakan, dirinya tidak melihat Haji Yusuf lebih dulu melakukan pemukulan terhadap Louis. Ia baru datang setelah mendengar adanya keributan.
“Tidak melihat Haji Yusuf melakukan pukul-pukulan kepada Louis. Yang kami lihat sudah ada keributan. Haji Yusuf berada di bawah, Louis di atas,” terang Supriyanto di persidangan.
Saat tiba di lokasi, Supriyanto juga melihat adanya gerakan tangan dari Louis ketika berada di atas tubuh Haji Yusuf. Pada saat bersamaan, ia melihat adanya darah pada bagian wajah Haji Yusuf.
“Saya lihat mulut Haji Yusuf ada darahnya,” ujarnya.
Keributan tersebut kemudian berusaha dihentikan oleh sejumlah orang. Supriyanto menyebut beberapa orang berupaya memisahkan keduanya, termasuk Poerwantoro.
“Haji Yusuf yang terjatuh ditarik sama orang-orang. Sedangkan Poerwantoro menarik Louis,” ungkapnya.
Keterangan serupa disampaikan Sefila Rahayu Aji. Ia mengaku mengetahui kejadian tersebut setelah mendengar suara gaduh dari jarak sekitar 20 meter.
Sefila kemudian mendatangi lokasi bersama sejumlah orang. Saat itu, ia melihat Haji Yusuf sudah berada di bawah, sedangkan Louis berada di atasnya.
“Supriyanto berupaya melerai. Saya melihat Haji Yusuf ditarik dari belakang untuk dipisahkan dari Louis,” kata Sefila.
Menurut Sefila, setelah keduanya berhasil dipisahkan, tidak ada pihak yang langsung dibawa ke rumah sakit. Keduanya disebut masih dapat menjalankan aktivitas masing-masing.
“Tidak ada yang masuk rumah sakit. Masih bisa bekerja,” ujarnya.
Pengacara: Saksi Tak Melihat Awal Keributan
Terpisah, pengacara para terdakwa, Nurdin, menilai keterangan kedua saksi fakta tersebut menjadi bagian penting dalam perkara ini.
Menurutnya, kedua saksi secara tegas mengaku tidak melihat siapa yang memulai keributan.
“Saksi-saksi tadi mengaku tidak melihat awal perkelahian antara Haji Yusuf dan Louis. Keduanya tiba setelah mendengar keributan. Saat itu, Haji Yusuf sudah berada di bawah, sementara Louis terlihat memukulnya,” kata Nurdin.
Nurdin menambahkan, Poerwantoro disebut berupaya melerai dengan menarik pundak Louis. Upaya tersebut juga dibantu oleh saksi lainnya.
“Kami menilai keterangan tersebut tidak menunjukkan adanya pengeroyokan. Saksi hanya melihat Louis memukul Haji Yusuf dan tidak mengetahui siapa yang memulai keributan,” imbuhnya.
Ia juga menyebut Louis tidak mengalami luka setelah kejadian, meski pakaiannya disebut robek. Sementara Haji Yusuf mengalami luka pada bagian pipi dan bahu yang disebut keseleo.
“Louis masih melanjutkan aktivitasnya, sedangkan Haji Yusuf langsung meninggalkan lokasi,” ujarnya.
Nurdin menilai keterangan kedua saksi relatif konsisten. Meski demikian, ia menyerahkan penilaian seluruh fakta persidangan kepada majelis hakim.
“Apa pun nanti putusannya, biarkan hakim yang menilai. Terdakwa juga sudah menyampaikan bahwa tidak ada keterangan yang salah dari kedua saksi tersebut,” pungkasnya.(KJT02)

