SURABAYA (Kabarjawatimur) – Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pdt. Rio Pattiselanno mendorong Balai RW di Kota Surabaya tidak sekadar menjadi ruang aktivitas warga, tetapi dikembangkan sebagai “front office” atau layanan terdepan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Gagasan tersebut disampaikan Rio seiring dengan langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang mendorong aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Surabaya lebih aktif turun langsung memberikan pelayanan publik hingga ke tingkat Balai RW.
Menurut Rio, kehadiran ASN di Balai RW dapat membuat pelayanan pemerintah semakin dekat dengan masyarakat. Terlebih, sejumlah layanan seperti administrasi kependudukan (adminduk) saat ini telah terdigitalisasi sehingga masyarakat dapat mengakses layanan dengan lebih mudah.
“Selain itu, harus dipastikan bahwa Balai RW yang akan dipakai sebagai kantor ASN saat turun ke masyarakat memiliki jumlah warga yang tinggi,” ujar Rio Pattiselanno di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Kamis (24/9/2026).
Ia menilai keberadaan ASN secara rutin akan sangat bermanfaat terutama di wilayah yang memiliki banyak warga lanjut usia (lansia), masyarakat yang rentan terhadap kesenjangan digital, maupun kawasan dengan tingkat kebutuhan pelayanan publik yang tinggi.
“Saya mendorong juga Balai RW menjadi front office pemerintah kota di lingkungan,” tegas legislator PSI Kota Surabaya tersebut.
Namun, Rio menekankan konsep tersebut bukan berarti ASN memindahkan kantor secara permanen ke Balai RW. Kehadiran ASN harus diarahkan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Balai RW menjadi simpul pelayanan masyarakat. Dengan demikian ASN tidak harus selalu menetap di sana,” jelasnya.
Rio mengusulkan adanya jadwal pelayanan rutin di Balai RW. ASN dapat hadir pada waktu-waktu tertentu sesuai kebutuhan masyarakat dan karakteristik wilayah masing-masing.
Di sisi lain, menurut dia, pelayanan digital tetap harus menjadi bagian utama dalam sistem pelayanan publik. RW dapat berperan membantu memberikan informasi sekaligus mengarahkan warga dalam mengakses layanan.
“Kasus yang membutuhkan kewenangan lebih tinggi tetap harus diteruskan ke OPD sesuai dengan kebutuhannya,” katanya.
Untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan warga rentan, Rio mendorong penerapan sistem jemput bola agar pelayanan pemerintah benar-benar dapat menjangkau mereka.
Ia juga mengingatkan pentingnya mencegah terjadinya dualisme pelayanan yang justru dapat membingungkan masyarakat.
“Jangan sampai terjadi dualisme pelayanan yang dapat membuat warga bingung,” ungkap Rio.
Karena itu, ia meminta Pemkot Surabaya menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang jelas mengenai pembagian peran antara RW dan ASN yang memberikan pelayanan di Balai RW.
“Dengan demikian keduanya justru saling memperkuat,” ujarnya.
Rio juga menilai program tersebut perlu dievaluasi secara berkala. Evaluasi diperlukan untuk mengukur efektivitas dan efisiensi keberadaan ASN di Balai RW, termasuk melihat seberapa banyak persoalan warga yang dapat diselesaikan melalui pelayanan di tingkat lingkungan.
“Dengan demikian konsep ASN turun ke Balai RW bukan untuk menggantikan fungsi RW, melainkan memperkuat kapasitas RW sebagai simpul pelayanan masyarakat, sekaligus menjadi instrumen transparansi dan pencegahan pungutan liar,” pungkasnya.

