Kasus GION Spa Mandek, Sempat Viral, Diduga di Peti Es Kan

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Kasus perdagangan anak untuk di pekerjakan sebagai wanita penghibur atau berasusila yang terjadi di kota besar Surabaya salah satunya Gion Spa yang berada di Jl. HR Muhammad Square, Surabaya beberapa Minggu yang lalu, kini di duga di peti es kan.

Kasus yang sempat viral setelah terjadi pengrebekan yang dilakukan oleh petugas gabungan Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim terhadap Gion Spa HR. Muhammad Square, dan ditemukan adanya wanita dibawah umur berinisial R (14) dn AA (15).

Pengrebekan yang dilakukan, ditemukan salah satu pekerja wanita terapis yang ternyata masih di bawah umur dan dipekerjaan secara asusila. Sehingga pihak Pemkot Surabaya dan DPRD Surabaya melakukan Harring untuk membahas temuan yang terjadi di Gion Spa.

Harring yang dilakukan oleh DPRD Surabaya melalui anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafi’i, mengundang Disbudporapar, DP3AK, DPMPTSP, Dispendukcapil, Disperindag, Satpol PP dan sejumlah RHU termasuk Gion Resto and Spa.

Imam menjelaskan bahwa hasil rapat ditemukan ada pelanggaran terkait dengan izin administrasi di Spa tersebut kurang beres. Bahwa diketahui untuk izin yang terdaftar berupa Pijat Tradisional, namun fakta yang terjadi untuk jalanya oprasional terdapat Bar dan Karaoke yang menjual minuman keras.

“Pemerintah dan pencegahan hukum lainya dirasa kurang melakukan pengawasan terhadap tempat Gion Spa. Seharusnya untuk perizinan beresiko menengah atas namun yang dikantongi izin beresiko rendah. Dan kini ditemukan adanya penjualan anak untuk dipekerjakan secara asusila. Dengan adanya tindakan PPO dan PPA harusnya pihak Polri menindak tegas,” tegas Imam Safii.

Dari Hearing yang dilakukan oleh DPRD Surabaya Komisi D, disikapi oleh Pemerintah Kota Surabaya, dengan mengundang para pengelolah seluruh kota Surabaya, dalam pertemuan yang betemakan “sosialisasi ketentuan perlindungan perempuan dan anak” pada Jumat (26/6/2026), di gedung Sawunggaling Lantai 6, Jalan Jimerto, Surabaya.

Selama sosialisasi tersebut sebagai Nara sumber adalah Dirres PPA&PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum, memberikan ketegasan terhadap para pelaku usaha yang secara sengaja memperkerjakan para wanita di bawah umur.

Ketegasan itu akan diatur dan dijeratkan tentang pasal Perlindungan Perdagangan Orang (PPO) dan Perlindungan Perempuan Anak (PPA).
“Kami dari Ditres PPA&PPO Polda Jatim tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha yang secara sengaja mengeksploitasi anak untuk diperkerjakan di usaha hiburan malam. Tindakan tegas kami akan menjerat penanggung Jawab dengan Undang Undang Perlindungan anak juga aka kita tambahkan dengan KUHP yang berlaku,” ujarnya, Jumat (26/6/2026) lalu.

Dari sosialisasi tersebut para awak media mencoba mempertanyakan kepada Ditres PPO dan PPA Polda Jatim, tentang tindakan tegas apa saja yang diberikan kepada para pengusaha hiburan malam yang memperkerjakan wanita di bawah umur.
Namun tindak lanjutan apa yang akan disangsikan terhadap Gion Spa, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, pihaknya tidak memberikan keterangan resmi.

Berlanjut saat dipertayakan oleh AKP Romi selaku Kanit PPO Polda Jatim selakubpenyidik kasus TPPO (tindak pidana penjualan orang) yang dilakukan oleh perusahan hiburan Malam Gion Spa, pihaknya juga tidak bisa memberikan keterangan secara gamblang.
“Sebentar pak saya masih rapat, silahkan konfirmasi dengan pimpinan saya,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Dari sosialisasi penindakan pasca peristiwa tersbeut, mulai dari Harring DPRD Surabaya dan Sosialisasi dilakukan Polda Jatim kepada pengusaha hiburan, namun belum ada penetapan tersangka dalam kasus TPPO terhadap Gion Spa. (*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *