SURABAYA ( KabarJawatimur) – Kepergian pengacara senior sekaligus aktivis bantuan hukum, Muhammad Sholeh, meninggalkan duka mendalam bagi banyak kalangan. Salah satu yang paling merasakan kehilangan adalah komunitas pengemudi transportasi daring, baik taksi online maupun ojek online, yang selama ini merasakan langsung pendampingan hukum tanpa pamrih dari almarhum.
Aktivis driver online Surabaya, Daniel Lukas Rorong, mengenang Muhammad Sholeh sebagai sosok yang selalu berada di garda terdepan saat para pengemudi menghadapi persoalan hukum. Baginya, almarhum bukan sekadar advokat, melainkan pelindung yang memperjuangkan hak-hak para driver hingga ke tingkat nasional.
“Dedikasi Pak Sholeh tidak hanya dirasakan di Jawa Timur, tetapi memberi ketenangan bagi seluruh pekerja transportasi berbasis aplikasi di Indonesia. Kami benar-benar kehilangan sosok yang tulus membela rakyat kecil,” ujar Daniel, Jumat (7/8/2026).
Daniel menceritakan, pertemuannya dengan Muhammad Sholeh bermula pada 2017, ketika dirinya mulai menjadi pengemudi taksi online untuk menambah penghasilan keluarga. Saat itu, profesi tersebut masih memberikan pendapatan yang cukup besar, terutama menjelang Lebaran.
Namun kondisi berubah drastis setelah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. Regulasi tersebut dinilai memberatkan pengemudi karena mewajibkan uji KIR kendaraan pribadi, kepemilikan SIM A Umum, pemasangan stiker identitas kendaraan, hingga kewajiban bergabung dengan koperasi tertentu.
Merasa aturan tersebut merugikan, Daniel bersama rekan-rekannya di Driver Online Community (DOC) memutuskan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung. Di tengah keterbatasan biaya, Muhammad Sholeh bersedia menjadi kuasa hukum mereka tanpa meminta bayaran.
“Pak Sholeh menjadi pengacara kami tanpa dibayar sepeser pun. Beliau hanya meminta biaya operasional seperti fotokopi berkas ditanggung bersama sebagai bentuk gotong royong. Bahkan beliau ikut menambahkan uang pribadinya untuk melengkapi biaya pendaftaran perkara,” kenang Daniel.
Perjuangan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Setelah melalui proses persidangan selama sekitar enam bulan, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan. Putusan itu membebaskan pengemudi taksi online di seluruh Indonesia dari kewajiban uji KIR kendaraan pribadi, penggunaan SIM A Umum, pemasangan stiker khusus, serta kewajiban bergabung dengan koperasi tertentu.
Menurut Daniel, kemenangan itu menjadi tonggak penting dalam perjuangan hak-hak pengemudi transportasi daring di Indonesia, sekaligus menjadi bukti nyata keberpihakan Muhammad Sholeh kepada masyarakat kecil.
Kepedulian almarhum, lanjut Daniel, tidak pernah berhenti. Pada Oktober 2025, meski dalam kondisi lelah usai menjalani agenda di luar kota, Muhammad Sholeh masih menerima perwakilan pengemudi ojek online di kediamannya di kawasan Lebak Jaya, Surabaya. Saat itu, para driver mengadukan persoalan kendaraan yang mengalami gangguan mesin setelah mengisi BBM di sejumlah SPBU.
“Meski kondisi fisiknya lelah, Pak Sholeh tetap menerima kami dan membantu menyuarakan persoalan itu hingga menjadi perhatian publik. Itulah beliau, selalu hadir ketika masyarakat membutuhkan,” tuturnya.
Bagi Daniel dan ribuan pengemudi transportasi daring lainnya, Muhammad Sholeh akan selalu dikenang sebagai advokat rakyat yang mengabdikan ilmu dan perjuangannya demi membela mereka yang membutuhkan keadilan tanpa mengharapkan imbalan.

