SURABAYA ( KabarJawatimur) — DPRD Kota Surabaya terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini diproyeksikan menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk memperluas perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk kelompok pekerja rentan dan sektor informal.
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jamsostek DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan atau akrab disapa Bang Jo, mengatakan perlindungan pekerja menjadi kebutuhan penting seiring besarnya peran tenaga kerja dalam pembangunan Kota Surabaya.
Menurutnya, pekerja tidak hanya berasal dari sektor formal. Banyak pekerja informal dan pekerja rentan yang juga menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian maupun persoalan sosial ekonomi, tetapi belum seluruhnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Tenaga kerja merupakan bagian penting dalam pembangunan Kota Surabaya. Karena itu, perlindungan terhadap pekerja tidak boleh hanya diberikan kepada pekerja formal, tetapi juga harus menjangkau pekerja rentan dan pekerja sektor informal,” ujar Bang Jo saat dihubungi, Selasa (25/8/2026).
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda adalah masih rendahnya cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan atau Universal Jamsostek Coverage (UJC) di Surabaya.
Berdasarkan data yang menjadi salah satu pertimbangan pembahasan Raperda, cakupan UJC di Surabaya masih berada di kisaran 39,81 persen dari total populasi angkatan kerja yang mencapai sekitar 1.411.825 orang.
Angka tersebut menunjukkan masih banyak pekerja yang belum terlindungi secara optimal dari berbagai risiko, terutama kecelakaan kerja dan kematian.
Bang Jo mengatakan, penyusunan Raperda tersebut juga menjadi bagian dari upaya daerah menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Inpres yang ditandatangani pada 25 Maret 2021 tersebut menginstruksikan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, termasuk gubernur, bupati, serta wali kota, untuk mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing dalam mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Semangat Inpres Nomor 2 Tahun 2021 sangat jelas, yaitu memperluas kepesertaan dan memastikan pekerja mendapatkan perlindungan. Ini yang kemudian perlu diterjemahkan secara lebih kuat melalui regulasi di tingkat daerah,” katanya.
Implementasi kebijakan tersebut mencakup pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah atau sektor informal, tenaga non-ASN, hingga kelompok pekerja rentan.
Empat Perwali Jadi Fondasi
Bang Jo menyebut Pemkot Surabaya sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Salah satunya Perwali Nomor 87 Tahun 2024 yang menjadi salah satu payung optimalisasi program Jamsostek di Surabaya. Regulasi tersebut mengatur kewajiban pemberi kerja sekaligus fasilitasi pemerintah kota bagi sejumlah kelompok pekerja rentan, termasuk pekerja berpenghasilan rendah, tenaga pendidik, relawan, tenaga honorer, peserta magang dan kelompok pekerja lainnya.
Selanjutnya, Perwali Nomor 9 Tahun 2025 mengatur bantuan pembayaran iuran Jamsostek bagi pengemudi sepeda motor transportasi online atau ojol yang masuk kategori pekerja rentan.
Kebijakan tersebut kemudian disempurnakan melalui Perwali Nomor 21 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 9 Tahun 2025, terutama berkaitan dengan mekanisme perlindungan dan bantuan pembayaran iuran bagi pekerja ojol.
Pemkot Surabaya juga menerbitkan Perwali Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur bantuan pembayaran iuran Jamsostek bagi pekerja rentan yang berprofesi sebagai nelayan. Perlindungan tersebut mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menurut Bang Jo, keberadaan empat perwali tersebut menunjukkan pemerintah daerah telah memiliki komitmen dalam memberikan perlindungan kepada kelompok pekerja tertentu.
Namun, berbagai regulasi yang masih tersebar tersebut dinilai perlu diperkuat melalui satu payung hukum yang lebih komprehensif.
“Keempat perwali ini memiliki semangat yang sama, yaitu memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja. Melalui Pansus bersama OPD terkait, kami ingin melihat bagaimana seluruh substansi tersebut dapat dilebur dan diperkuat dalam satu perda,” jelasnya.
Bukan Sekadar Menggabungkan Aturan
Bang Jo menegaskan Raperda Jamsostek tidak boleh hanya menjadi kompilasi dari berbagai peraturan wali kota yang sudah ada.
Menurut dia, perda nantinya harus memberikan kepastian mengenai siapa saja yang wajib menjadi peserta, siapa yang memiliki kewajiban membayar iuran, kelompok pekerja yang mendapatkan perlindungan, hingga mekanisme pengawasan dan penegakan hukum.
“Perda memiliki posisi yang lebih kuat dan mengikat. Karena itu harus jelas siapa yang wajib membayar, siapa yang menjadi peserta, siapa penerima manfaat, serta apa konsekuensinya jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan,” tegasnya.
Kejelasan regulasi, lanjutnya, penting agar tidak muncul persoalan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.
“Jangan sampai pekerja sudah mengalami musibah, tetapi kemudian masih bingung siapa yang bertanggung jawab terhadap jaminan sosialnya. Regulasi harus memberikan kepastian sejak awal,” katanya.
Pekerja Rentan Jadi Prioritas
Dalam pembahasan Raperda, kelompok pekerja rentan menjadi salah satu perhatian utama Pansus. Kelompok tersebut antara lain pekerja informal, ojol, nelayan, pekerja berpenghasilan rendah, tenaga pendidik, relawan, tenaga honorer, peserta magang, serta pekerja lain yang memiliki risiko tetapi belum terlindungi secara optimal.
Bang Jo menilai angka UJC yang masih berada di kisaran 39,81 persen menunjukkan pekerjaan rumah pemerintah daerah masih cukup besar.
“Universal Jamsostek Coverage kita masih sekitar 39,81 persen. Artinya, pekerjaan rumah kita masih besar. Jangan sampai ada pekerja yang setiap hari bekerja dan berkontribusi bagi kota, tetapi ketika mengalami kecelakaan atau musibah justru tidak memiliki perlindungan,” ujarnya.
Ia berharap Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan nantinya mampu menjadi instrumen untuk memperluas kepesertaan sekaligus memastikan program Jamsostek benar-benar menjangkau seluruh pekerja di Kota Surabaya.
“Tujuan akhirnya sederhana, yaitu memastikan pekerja Surabaya terlindungi. Kita ingin membangun sistem jaminan sosial yang lebih menyeluruh, berkeadilan, dan memiliki kepastian hukum,” pungkas Bang Jo.

