BBHAR PDIP Jatim Turunkan Delapan Advokat Dampingi Dua Santriwati Korban Dugaan Pemerkosaan

SURABAYA ( Kabarjawatimur) – Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Jawa Timur mengajukan permohonan perlindungan, pendampingan psikologis, serta restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi dua santriwati berusia belasan tahun yang diduga menjadi korban kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Sidoarjo.

Permohonan tersebut disampaikan tim kuasa hukum BBHAR ke Kantor Perwakilan LPSK Jawa Timur di Gedung Keuangan Negara I, Surabaya, sebagai bagian dari upaya memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung hingga pascapersidangan.

Perwakilan tim advokasi BBHAR DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, M. Hakim Yunizar, SH, mengatakan langkah tersebut bertujuan memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban, termasuk pemulihan kondisi psikologis akibat trauma yang dialami.

,” Perbuatan pelaku merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merusak masa depan anak, tetapi juga menimbulkan dampak traumatis yang mendalam. Karena itu, perlindungan, pemulihan, dan restitusi melalui LPSK menjadi sangat penting,” ujar Hakim di Surabaya, Jumat (31/7/2026).

Sebelumnya, tim kuasa hukum juga mendampingi salah satu korban menjalani proses asesmen di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Martin Hamonangan SH MH, menegaskan pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kami telah menurunkan delapan advokat untuk mendampingi keluarga korban. Pendampingan dilakukan sejak proses pelaporan hingga seluruh tahapan hukum selesai,” kata Martin yang juga merupakan anggota DPRD Jawa Timur.

Dugaan Terjadi Berulang

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/89/III/2026/SPKT Polresta Sidoarjo, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Pondok Pesantren Putri Fatimiyah, Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Terduga pelaku berinisial UJF (30), yang merupakan seorang ustaz di pesantren tersebut, diduga memanfaatkan posisinya untuk membujuk sekaligus mengintimidasi korban.

Menurut laporan, pelaku meminta korban naik ke lantai dua gedung pesantren dengan alasan membantu membersihkan gudang. Di lokasi yang sepi itu, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang dalam kurun September hingga Desember 2025. Korban juga disebut mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban memperoleh informasi dari wali santri lain pada akhir Maret 2026. Setelah dilakukan pendekatan secara hati-hati, korban akhirnya berani menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.

Tersangka Ditahan

Polresta Sidoarjo telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan menangkap dan menahan terduga pelaku untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Reskrim PPA-PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, membenarkan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) KUHP serta Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, ibu salah satu korban berinisial RM berharap proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan mampu memberikan keadilan bagi anaknya atas penderitaan fisik maupun psikis yang dialami.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *