SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Persidangan sengketa pembongkaran bangunan Balai PKK dan TK Mulyo di Kelurahan Simomulyo, Surabaya, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang terbaru, fokus perdebatan mengerucut pada keabsahan dokumen yang menjadi dasar pemanfaatan lahan, yakni Izin Pemakaian Tanah (IPT).
Kuasa hukum tergugat, Soehartono, S.H., yang mewakili Muhammad Isroni Hartono, menegaskan gugatan yang diajukan penggugat tidak tepat sasaran. Menurutnya, objek sengketa merupakan aset milik Pemerintah Kota Surabaya yang dimanfaatkan kliennya berdasarkan IPT yang masih berlaku hingga tahun 2028.
“Sejak awal kami berpendapat gugatan ini salah sasaran. LPMK, RW maupun pihak yang digugat tidak memiliki kewenangan atas kepemilikan tanah tersebut. Klien kami hanya memiliki hubungan sewa dengan Pemerintah Kota Surabaya berdasarkan IPT yang masih berlaku,” ujar Soehartono usai persidangan.
Ia menjelaskan, izin pemanfaatan lahan telah diterbitkan sejak 2021 dan seluruh kewajiban pembayaran kepada Pemkot Surabaya telah dipenuhi. Bahkan, nilai sewa yang dibayarkan setiap tahun disebut mendekati Rp300 juta.
Menurut Soehartono, lahan tersebut dimanfaatkan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai pusat kegiatan pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Simomulyo.
“Hubungan hukumnya jelas, yakni penyewa dengan Pemerintah Kota Surabaya sebagai pemilik aset. Karena itu, jika yang dipersoalkan adalah status maupun penggunaan lahan, pihak yang berwenang adalah Pemerintah Kota Surabaya,” katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Moch. Fusthaathul Amri, S.H., menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai dokumen yang dijadikan dasar oleh tergugat bukan merupakan IPT, melainkan hanya surat perjanjian sewa yang diterbitkan camat.
Menurutnya, camat tidak memiliki kewenangan untuk menyewakan aset milik pemerintah daerah. Kewenangan tersebut berada pada Wali Kota Surabaya yang pelaksanaannya dilimpahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Apabila benar dokumen yang digunakan hanya berupa surat sewa yang ditandatangani camat tanpa adanya pelimpahan kewenangan dari wali kota, maka legalitas administrasi dokumen tersebut patut dipertanyakan,” tegas Fusthaathul.
Ia meminta majelis hakim memeriksa secara utuh dokumen yang menjadi dasar pemanfaatan lahan agar keabsahan hukumnya dapat diuji secara objektif di persidangan.
Sidang perkara sengketa Balai PKK dan TK Mulyo Simomulyo akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi. Selanjutnya, majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti serta keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.(Dims)

