Sabu 5 Kg Jaringan Malaysia Dikirim Lewat Madura Gagal Beredar di Jatim

SURABAYA ,(kabarjawatimur.com)- Narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram lebih, dari Madura kiriman dari Malaysia digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur beredar di Jatim.

Dua kurir pembawanya diamankan. Mereka adalah Saturip (45), asal Desa Jatibanjar, Ploso, Kabupaten Jombang dan Simat (37) asal Desa Buluh, Bangkalan, Madura. Keduanya dibekuk petugas BNNP Jatim, sekitar pukul 12.45 WIB, pada Minggu 5 Juli 2026.

Kepala BNNP Jatim, Brigjenpol Budi Mulyanto mengatakan, pengungkapan ini berdasar informasi yang diterima petugas dari masyarakat. Sekitar pukul 07.45 WIB, Tim Bidang Pemberantasan langsung menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial ST yang membawa 5 paket Narkotika sabu dengan berat 5.440 gram.

Serbuk Narkotika itu disimpan tersangka di dalam mobil Daihatsu Xenia putih nomor polisi L 1687 RN. Rencananya, oleh Saturip sabu itu akan diantarkan kepada Simat. Berdasar keterangan tersebut, Tim Bidang Pemberantasan langsung melakukan pengembangan.

“Sekitar pukul 12.45 WIB, Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Timur berhasil mengamankan SM di depan bengkel sepeda motor Jalan Jendral Ahmad Yani, Dusun Bandung Barat, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura,” kata Brigjenpol Budi Mulyanto, Kamis (16/7/2026).

Setelah melakukan penangkapan pada kedua tersangka, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jatim melakukan penggeledahan pada beberapa rumah yang diduga sebagai tempat tinggal dari Simat. Petugas curiga bila tersangka masih menyimpan Narkotika.

Dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti apapun. Sehingga kedua tersangka langsung dibawa ke Kantor BNN Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan kedua tersangka, perbuatan tersebut dilakukan atas perintah dari RI alias A yang sekarang kita jadikan DPO, dan diduga berada di luar daerah.

“Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 5.440 gram, mobil Daihatsu Xenia sebagai sarana, 5 unit ponsel, uang tunai Rp1,4 juta, dan 2 buah ATM,” tambah Brigjenpol Budi.

Aras perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 609 ayat (2) huruf A Juncto Pasal 612 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 114 ayat (2)
juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Juncto Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup dan pidana hukuman Mati.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *