Ratusan Lahan Parkir Tempat Usaha Disegel, Pemkot Surabaya Tegakkan Perda Perparkiran

SURABAYA (Kabarjawatimur)– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat penegakan aturan di sektor perparkiran dengan menyegel sekitar 250 area parkir milik tempat usaha yang belum memiliki izin penyelenggaraan parkir. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib, transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penyegelan dilakukan dengan memasang garis Satpol PP Line di area parkir sejumlah tempat usaha, mulai dari restoran hingga toko modern di berbagai titik Kota Surabaya. Meski area parkir ditutup sementara, aktivitas usaha tetap diperbolehkan berjalan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menegaskan bahwa penindakan hanya menyasar fasilitas parkir yang belum mengantongi izin, bukan operasional tempat usahanya.

“Izin penyelenggaraan parkir memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tarif yang berlaku, siapa pengelolanya, hingga petugas parkir yang bertanggung jawab. Karena itu setiap penyedia lahan parkir wajib memiliki izin,” ujarnya.

Menurut Rachmad, setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan izin diterbitkan, area parkir dapat kembali difungsikan seperti semula.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut terdapat sekitar 250 titik yang belum memenuhi kewajiban perizinan sehingga dilakukan penyegelan.

“Kurang lebih ada 250 titik yang belum memiliki izin parkir. Semuanya kami segel,” kata Eri.

Ia menepis anggapan bahwa penindakan hanya menyasar merek usaha tertentu. Menurutnya, penegakan dilakukan berdasarkan kepatuhan masing-masing pengelola dalam mengurus izin.

“Meski nama tokonya sama, pemiliknya bisa berbeda. Yang sudah memiliki izin tidak kami tutup, sedangkan yang belum mengurus izin tetap kami tindak,” tegasnya.

Eri mengimbau seluruh pelaku usaha segera mengurus izin penyelenggaraan parkir agar tidak mengganggu pelayanan kepada konsumen. Ia menambahkan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Selain menjamin kepastian layanan parkir, aturan tersebut juga memberikan manfaat bagi pelaku usaha. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, 90 persen hasil pajak parkir menjadi hak pemilik usaha, sedangkan 10 persen masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.

Sementara itu, pihak Mie Gacoan mengakui beberapa gerainya di Surabaya turut terdampak penyegelan area parkir. External Relation Mie Gacoan Region Jawa Timur, J. Handy, mengatakan pihaknya saat ini masih dalam proses melengkapi persyaratan untuk memperoleh izin penyelenggaraan parkir.

“Kami sedang melakukan pengumpulan data dan akan segera memproses izin penyelenggaraan parkir di seluruh lokasi yang diperlukan,” ujarnya.

Meski area parkir ditutup sementara, operasional restoran tetap berjalan dan pelanggan masih dapat menikmati layanan makan di tempat maupun pemesanan makanan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *