Ngaku Polisi Perdaya Wanita, Driver Online Dibekuk Polrestabes Surabaya

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Pria driver online mobil ini memperdayai wanita 19 tahun dengan mengaku sebagai anggota polisi, hal tersebut dilakukan guna ingin memperdayai NY (19) korban untuk dicumbui pelaku.

Tersangka Polisi gadungan itu inisial M.A (34) asal Jalan Wonorejo 2, Kel. Wonorejo Kec. Tegalsari Kota Surabaya.

Kepada petugas usai diamankan, MA yang sudah beranak istri ini mengaku bujangan kepada korban dengan memakai mobil yang biasa dipakai ojek online guna mendekati korban.

Bahkan, ketika menemui korban MA memakai seragam lengkap Polisi yang berdinas di Reskrim. Hal tersebut membuat korban lebih yakin jika MA adalah anggota.

“Awalnya saya membuat story dan dikira anggota polisi, dan langsung membikin seragam lengkap,” aku pelaku MA ke penyidik.

MA yang bekerja sebagai ojek online ini datang menemui korban dengan pakaian lengkap polisi untuk memperdayai hingga akhirnya korban terperdaya dan dicabulinya.

“Saya mengaku bujangan berjanji akan menikahi dan juga membelikan mobil. Padahal mobil itu patungan antara istri dan juga adik istri yang digunakan untuk ojek online mobil,” tambah MA.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan diwakili Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, kejadian di Jalan Semeni Jaya gang 2 Surabaya terjadi pada bulan Maret 2026 diawali ketika korban berkenalan dengan M.A. di Gelora Bung Tomo Surabaya.

Kemudian komunikasi keduanya berlanjut melalui Tiktok berlanjut ke Instagram hingga WA. Berjalan 2 minggu korban menjalin hubungan asmara dengan M.A, hingga pada April 2026 M.A datang ke rumah dengan menggunakan seragam Polisi dan menjelaskan dia anggota.

” Tersangka M.A mengaku sebagai Polisi dan berdinas di Polda Jatim,” jelas AKP Hadi, Sabtu (25/7/2026).

Dalam perjalanannya, pelaku MA juga meminjam uang 1.100.000, dengan alasan untuk membetulkan sepeda motornya yang didapatkan korban dari meminjam ke ibunya.

Hingga petaka datang pada bulan Mei 2026 sekira 14.00 WIB. Pelaku yang ketika itu datang ke rumah korban dan ngobrol di ruang tengah di lantai 2 dengan kondisi ruang tengah tersebut terdapat kasur dan sepi.

Melihat korban, pelaku merasa tertarik dan mencoba merayu korban untuk melakukan hubungan badan dengan mencoba menciuminya namun korban menolak. Pelaku ini tetap memaksa korban dengan cara langsung menindihnya jika korban menolak akan diputuskan cinta oleh tersangka.

Kejadian serupa kembali terjadi, 13 Mei 2026 sekira pukul 16.30 WIB, pelaku ke rumah dan kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di rumah korban tepatnya di ruang tengah lantai 2 dengan memaksa korban melakukan hubungan badan dan saat itu korban mengalami pendarahan.

“Pada Bulan Mei 2026 akhir, pelaku ini menghadiri kelulusan korban di sekolah korban dengan memakai seragam dinas Polisi, sehingga membuat semakin yakin keluarga dan korban apabila korban benar Polisi,” imbuh Kasihumas.

Namun salah satu keluarga korban ada yang menaruh curiga, sehingga kakak korban inisial A hendak menanyakan status pelaku yang sebenarnya. Pada, Rabu 24 Juni 2026,ketika pelaku datang ke rumah korban, A bersama anggota Polsek Benowo mendatangi pelaku lalu diajak ke Polsek untuk menginterogasi.

Saat itulah status pelaku terkait pekerjaannya terbongkar sebagai Polisi gadungan. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melapor ke PPA PPO Polrestabes Surabaya guna proses hukum lebih lanjut.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *