Ngopi dan Opini Gresik Bahas Masa Depan Tenaga Kerja Lokal di Tengah Ekspansi Industri

GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Masifnya perkembangan kawasan industri di wilayah utara Kabupaten Gresik mendorong berbagai pihak menyusun strategi bersama untuk menyiapkan tenaga kerja lokal yang kompeten dan terlindungi.

Hal itu mengemuka dalam diskusi “Ngopi dan Opini Gresik” yang digelar Lokal Media Network di DDjirolu Cafe, Kecamatan Sidayu, Rabu (24/6/2026) malam. Diskusi mengangkat tema “Menyiapkan dan Melindungi Tenaga Kerja Lokal” dengan melibatkan unsur pemerintah, dunia pendidikan, serikat pekerja, dan pelaku industri.

Hadir sebagai narasumber antara lain Kepala Disnaker Gresik Zainul Arifin, Rektor Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) Khoirul Anwar, Ketua Konfederasi SPSI Gresik Imam Syafiuddin, manajemen Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, serta perwakilan lembaga pendidikan.

Perwakilan PT BKMS selaku pengelola KEK JIIPE, Yudi Darjanto, menjelaskan kebutuhan tenaga kerja di kawasan industri terus berkembang, terutama pada sektor mineral, konstruksi, pelabuhan, dan teknologi.

“Kami membuka peluang seluas-luasnya bagi warga Gresik yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri,” ujarnya.

Namun, dunia pendidikan mengakui masih menghadapi sejumlah tantangan dalam menyiapkan lulusan yang siap kerja. Wakil Kepala SMK PGRI 1 Gresik, Suwarno Hadi, mengatakan keterbatasan fasilitas praktik menjadi salah satu kendala untuk memenuhi standar kompetensi industri yang terus berkembang.

Sementara itu, Rektor UMG Khoirul Anwar menilai dunia pendidikan perlu terus beradaptasi dengan perkembangan industri modern. Selain kompetensi teknis, kemampuan soft skill dan pengalaman kerja juga menjadi faktor penting yang harus diperkuat.

Dari sisi perlindungan pekerja, Ketua SPSI Gresik Imam Syafiuddin menegaskan pentingnya keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal. Menurutnya, perjuangan panjang bersama serikat pekerja telah menghasilkan regulasi yang memberikan porsi 70 persen tenaga kerja lokal di perusahaan yang beroperasi di Gresik.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan diperkuat melalui Perbup Nomor 71 Tahun 2024.

Kepala Disnaker Gresik Zainul Arifin menyebut Gresik memiliki potensi besar sebagai daerah industri. Namun, karakter industri saat ini lebih banyak mengarah pada sektor padat modal yang mengandalkan teknologi dibandingkan tenaga kerja dalam jumlah besar.

Untuk meningkatkan daya saing pencari kerja lokal, Pemkab Gresik terus mengembangkan program Gresik Kerja. Melalui aplikasi tersebut, pencari kerja ber-KTP Gresik dapat terhubung langsung dengan perusahaan sesuai kompetensi yang dimiliki.

“Kami juga memberikan pembekalan agar para pencari kerja lebih siap memasuki dunia kerja,” pungkasnya.

Reporter : Azharil Farich

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *