Pria Pakis Dibekuk Polsek Wonokromo, Embat Motor Kenalan Cewek di Aplikasi

SURABAYA,(kabarjawatimur.com)– Bermodalkan foto wajah tampan orang lain, pria di Surabaya ini memanfaatkan aplikasi perkenalan untuk menggaet wanita. Namun, bukan hanya memacari, niat pelaku tersebut juga untuk menggasak kendaraan milik kenalannya.

Atas ulahnya tersebut, kini pria bernama, Fauzan (23) asal Jalan Pakis Wetan 5 Sawahan Surabaya tersebut diamankan Reskrim Polsek Wonokromo.

Kajadian penipuan lewat aplikasi tersebut berawal ketika AS (korban) dan pelaku (mengaku bernama Firman Syahputra) kenal lewat aplikasi di medsos, dan berlanjut berhubungan intens.

Hingga pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 17.30 Wib, korban ini diminta oleh pelaku untuk berangkat berboncengan menuju ke Surabaya, Kemudian korban berangkat dari rumah di Wonosalam (Jombang) menuju daerah Kedundung, Mojokerto.

Kedatangan korban untuk mendatangi pelaku, yang ingin menumpang kepada korban menuju Surabaya. Sekira pukul 18.30 wib korban sampai dan bertemu dengan pelaku.

“Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban Honda Scoopy Nopol S-3101-OCK dari daerah Kedundung (Mojokerto) ke Surabaya,” sebut Ipda Wasito Adi Kanit Reskrim mewakili Kapolsek Wonokromo, Kamis (14/5/2026).

Keduanya, sekira pukul 20.00 wib tiba di Surabaya, ketika sampai di depan Apotek K24 Jalan Indragiri (dekat lapangan THOR) pelaku menyuruh korban membeli obat sakit perut.

Korban kemudian turun dari sepeda motor dan masuk kedalam Apotek untuk membeli obat, dengan posisi pelaku masih berada di atas sepeda motor dipinggir jalan depan Apotek K24.

Setelah membeli obat korban kemudian keluar dari Apotek K24 menuju sepeda motor, namun korban sudah mendapati pelaku yang dikenaknya tadi sudah tidak ada.

“Pelaku membawa sepeda motor miliknya korban yang disuruhnya membeli obat,” tambah Ipda Wasito Adi.

Atas kejadian tersebut korban akhirnya melaporkan ke Polsek Wonokromo pada, Rabu 22 April 2026 yang langsung ditindaklanjuti.

Berdasarkan penyelidikan, anggota berhasil membekuk pelaku meski dalam aplikasi yang dipakai pelaku adalah foto milik orang lain.

Usai diamankan, tersangka penipuan tersebut langsung dijebloskan kedalam penjara dan akan dijerat Pasal 492 Jo. 486 KUHP.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *