SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) — DPRD Kota Surabaya mulai memperketat pelaksanaan agenda reses anggota dewan dengan menekankan aspek integritas, transparansi, serta pemahaman hukum administrasi. Menjelang masa reses yang dimulai pada 20 Mei 2026, seluruh anggota DPRD diwajibkan menandatangani pakta integritas sebelum turun ke daerah pemilihan masing-masing.
Langkah tersebut disampaikan Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri usai mengikuti forum diskusi bersama Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (18/5/2026). Dalam kegiatan itu, DPRD menggandeng bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk memberikan pendampingan terkait tata kelola administrasi dan pemahaman aturan hukum dalam pelaksanaan reses.
Ketua DPRD Surabaya yang akrab disapa Ipuk mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan tata kelola internal lembaga legislatif agar seluruh anggota dewan memiliki komitmen yang sama dalam menjalankan tugas sebagai representasi masyarakat.
“Tujuan kita bagaimana semua anggota DPRD ini niatnya baik, tujuannya baik, mensejahterakan masyarakat dan membawa Kota Surabaya lebih maju,” ujarnya.
Menurutnya, reses merupakan kewajiban anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3. Dalam kegiatan tersebut, anggota dewan turun langsung menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing. Karena menggunakan anggaran negara, pelaksanaannya juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Karena itu, DPRD Surabaya memilih membangun kerja sama preventif bersama kejaksaan agar seluruh anggota dewan memahami aturan sejak awal pelaksanaan kegiatan.
“Lebih baik kita melakukan langkah persuasif. Ini pertama kali DPRD mendapatkan pendampingan dari kejaksaan, khususnya Datun, agar hal-hal yang berkaitan dengan tata usaha negara dan administrasi bisa dipahami seluruh anggota DPR,” kata Ipuk.
Ia menilai ritme kerja anggota DPRD yang sangat dinamis menuntut pemahaman hukum dan administrasi yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Anggota DPR ini kan makhluk politik. Ritme kegiatannya terus bergerak dan harapan masyarakat juga terus datang. Maka pemahaman hukum dan administrasi ini penting supaya tidak terjadi persoalan yang bersinggungan dengan hukum,” lanjutnya.
Dalam mekanisme yang diterapkan kali ini, seluruh anggota DPRD diwajibkan menandatangani pakta integritas usai mendapatkan pembekalan dari pihak kejaksaan sebelum agenda reses dimulai.
“Ketika sebelum pelaksanaan, wajib menandatangani pakta integritas. Itu bentuk komitmen bersama agar pelaksanaan reses berjalan baik dan tertib,” tegasnya.
Selain memperkuat komitmen integritas, DPRD Surabaya juga mulai menyiapkan pemetaan lokasi reses beserta kelengkapan administrasi terkait penggunaan anggaran. Setiap anggota dewan diwajibkan melaporkan titik kegiatan dan dokumen pendukung lainnya.
Syaifuddin menegaskan keterlibatan kejaksaan bukan untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan, melainkan memberikan penguatan pemahaman hukum dan tata kelola administrasi kepada anggota DPRD.
“Bukan mengawasi langsung ke lokasi, tapi membangun nalar dan pemahaman hukum kepada anggota DPRD agar semuanya berjalan sesuai aturan,” katanya.
Ia berharap langkah tersebut dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap DPRD Surabaya sekaligus menjaga marwah lembaga legislatif melalui tata kelola yang transparan dan berpihak kepada masyarakat.
“Yang paling penting adalah bagaimana ada sinergitas yang utuh untuk mengedepankan kepentingan rakyat dan menjaga marwah Kota Surabaya,” pungkasnya.

