Ketua Komisi B DPRD Surabaya Ingatkan Pemkot Saat Tertibkan PKL: Jangan Tebang Pilih

Surabaya ( Kabarjawatimur.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belakangan gencar menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan maupun trotoar. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Surabaya dari PKB, Mohammad Faridz Afif, meminta agar penertiban dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.


“Kami menyadari penertiban ini dilakukan serentak di semua wilayah, tapi jangan tebang pilih. Masih ada PKL di salah satu jalan yang sampai saat ini belum ditertibkan,” ujar Faridz Afif kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, penertiban PKL saat ini dilakukan secara bertahap di sejumlah kawasan. Ia mencontohkan, pedagang di kawasan Pasar Tandes diberi batas waktu hingga 23 April 2026 untuk masuk ke dalam area pasar dan tidak lagi berjualan di pinggir jalan.
Sementara itu, PKL di kawasan Karang Menjangan diberi tenggat waktu hingga 1 Mei 2026 untuk pindah dari lokasi berjualan di tepi jalan.

Politisi muda PKB yang akrab disapa Gus Afif itu menjelaskan, masing-masing camat juga telah menyiapkan kebijakan agar pedagang dapat memilih lokasi usaha di pasar-pasar yang ada di Surabaya.


“Misalnya pedagang di Surabaya Barat ingin berjualan di Surabaya Timur karena dekat tempat tinggal, itu diperbolehkan oleh Pemkot Surabaya,” jelasnya.

Gus Afif menegaskan, DPRD Surabaya mendukung langkah penertiban PKL selama dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“DPRD mendukung karena ini menjalankan aturan. Saya yakin Pemkot Surabaya tidak akan melakukan itu jika tidak ada dasar hukumnya,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *