Bang Jo Desak Pemkot Surabaya Tindak Tegas Dugaan Prostitusi di Twin Tower

Surabaya ( Kabarjawatimur.com) – Anggota Komisi D DPRD Surabaya dari Fraksi PKS, Johari Mustawan atau Bang Jo, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bertindak tegas terhadap dugaan praktik prostitusi yang terungkap di Hotel Twin Tower.

Desakan tersebut disampaikan Bang Jo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi D DPRD Surabaya, Rabu (08/04/2026). RDP ini membahas temuan dugaan praktik human trafficking atau perdagangan orang yang mengarah pada prostitusi di Hotel Twin Tower Surabaya.

Rapat tersebut turut dihadiri pihak manajemen Twin Tower, Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-P2KB) Kota Surabaya, serta Dispendukcapil Kota Surabaya.

Kasus ini bermula dari adanya tawaran seorang marketing pub karaoke berinisial YA kepada seorang perempuan. Karena selama bulan Ramadan tempat hiburan malam tutup, YA diduga merekomendasikan aktivitas karaoke hingga layanan lain di Twin Tower kepada calon konsumen.

Bang Jo mengapresiasi sikap kooperatif manajemen Twin Tower yang bersedia berkolaborasi dengan Pemkot Surabaya dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami berharap pihak APH dan Satpol PP ke depannya langsung menindak tegas praktik prostitusi, meskipun baru sebatas melalui aplikasi seperti WeChat, agar kasus di Twin Tower tidak terulang kembali,” ujar Bang Jo.

Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap platform digital yang kerap disalahgunakan untuk praktik prostitusi.

“Pemkot punya kewenangan untuk mengawasi, bahkan jika perlu memblokir akun atau situs negatif yang mengarah pada praktik prostitusi maupun trafficking,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bang Jo meminta Pemkot Surabaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan praktik prostitusi tersebut, termasuk aspek perizinan.

“Jika terbukti benar, maka harus ditindak tegas, termasuk terhadap operasional dan izin Twin Tower,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *