SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah jabatan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, Anas Karno, Senin (27/4/2026).
Sidang yang berlangsung di Gedung DPRD Surabaya tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Bahtiyar Rifai dan dihadiri unsur Pemerintah Kota Surabaya, Forkopimda, kepala OPD, serta puluhan anggota dewan.
Rapat Paripurna Dipimpin, Bahtiyar Rifai menjelaskan bahwa proses PAW dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1-319-KBTS-01.2-2026 tertanggal 23 April 2026. Menurutnya, seluruh tahapan administrasi dan mekanisme politik telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Surabaya Musdiq Ali Suhudi membacakan surat keputusan gubernur terkait pemberhentian dengan hormat almarhum Adi Sutarwijono sebagai anggota DPRD Surabaya masa jabatan 2024–2029, setelah wafat pada 10 Februari 2026.
Pada keputusan yang sama, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga meresmikan pengangkatan Anas Karno sebagai anggota DPRD Kota Surabaya untuk melanjutkan sisa masa jabatan hingga 2029.
Usai pengambilan sumpah, Anas Karno menyampaikan komitmennya untuk segera bekerja menjalankan amanah masyarakat. Ia menegaskan pengalaman sebelumnya di parlemen menjadi modal penting untuk langsung menyesuaikan diri.
“Sebagai kader partai, saya siap menjalankan tugas dan mengikuti garis perjuangan demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya de facto Saiffuddin Zuhri menyambut bergabungnya kembali Anas Karno di lingkungan legislatif. Menurutnya, kehadiran Anas akan menambah kekuatan Fraksi PDI Perjuangan dalam memperjuangkan aspirasi warga Surabaya.
“Kami optimistis beliau bisa cepat beradaptasi dan bersama-sama memperkuat kerja dewan sebagai penyambung suara rakyat,” kata Saiffuddin.
Dengan pelantikan tersebut, Anas Karno resmi kembali menempati kursi DPRD Surabaya melalui mekanisme PAW dan akan melanjutkan masa tugas hingga akhir periode 2029.

