BOJONEGORO (Kabarjawatimur.com) – Polemik proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Klino, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, masih menjadi sorotan publik.
Bukan tanpa sebab, proyek jalan Rigid Beton dengan anggaran Rp 2,6 miliar tersebut dikabarkan bermasalah akibat adanya ketimpangan antara serapan anggaran dan progres pekerjaan yang signifikan.
Seperti yang ramai dalam pemberitaan beberapa media online, serapan anggaran sudah mencapai 78 persen namun realisasi pekerjaan baru sekitar 45 persen.
Tak hanya itu, temuan lain di lokasi juga menunjukkan adanya indikasi persoalan seputar teknis. Sejumlah titik kontruksi rigid beton nampak sudah mengalami kerusakan (retak). Hal ini memunculkan dugaan ketidaksesuaian mutu pekerjaan hingga pelanggaran spesifikasi.
Berkaitan dengan hal diatas, Camat Sekar, Ady Santoso, saat dikonfirmasi oleh salah satu media pada Jumat (27/3), pihaknya membenarkan bahwa proyek tersebut tengah dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.
“Mohon maaf. untuk BKKD desa klino tahun anggaran 2025, saat ini masih dalam proses monev/pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Terkait dengan realisasi keuangan, informasi dari hasil monev sekitar 78%, kalau rigid betonnya sudah terbangun sekitar kurang lebih 45%,” tulisnya dalam pesan WhatsApp.
Lebih lanjut, Camat menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan awal Inspektorat mengindikasikan adanya persoalan yang lebih serius dan tidak sekadar faktor teknis lapangan.
“Kemaren sudah diperiksa oleh inspektorat pak. Jadi nunggu rekom dari Inspektorat. Kemaren wajib dibongkar,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah yang dikenal tegas dalam menanggapi persoalan-persoalan BKKD, saat dimintai tanggapan perihal kontoversi BKKD Desa Klino, pihaknya menyampaikan menunggu hasil dari kroscek lapangan yang telah dilakukan Camat Sekar.
“Pak Camat kayaknya sudah ke lapangan, nunggu hasilnya,” tulis Wabup dalam pesan WhatsApp, Sabtu (28/3/2026).
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu rekomendasi resmi Inspektorat Kabupaten Bojonegoro sebagai dasar langkah korektif, termasuk kemungkinan pembongkaran, perbaikan teknis, hingga penelusuran tanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.
Reporter : Pradah Tri W

