SURABAYA,(Kabarjawatimur.com) – Kasus Pencurian disertai dengan kekerasan mengakibatkan luka berat dan atau Pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat di wilayah Jalan Dupak Surabaya pada, Sabtu, 21 Maret 2025, pukul 00.30 Wib, diungkap Reskrim Polsek Bubutan Surabaya.
Empat dari Tujuh pelaku dibekuk dan salah satunya masih anak-anak. Tersangka yang dewasa inisial, PR (20) warga Jalan Karangpoh Indah Barat, TF (18) asal Jalan Sentong Asri dan RAB (20) asal Jalan Balongsari Tama Utara Surabaya.
Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra menjelaskan, mereka para pelaku dibekuk pada Rabu (25/3) sekitar pukul 21.00 wib. Sebelumnya, para pelaku dan R alias K (DPO), dan 4 orang teman baru yang tidak di ketahui namanya nongkrong didepan rumah T di kampung Sentong.
“Dirumah salah satu tersangka tersangka, mereka minum minuman keras jenis arak bali, dan sekitar pukul 00.30 wib pada Sabtu 21 Maret 2026, P mengajak teman-temannya untuk mencari musuh dan P mengambil senjata tajam jenis celurit di rumahnya,” jelas Kompol Sandi, Kamis (26/3/2026).
Kelompok ini kemudian menuju ke Jalan Dupak Surabaya yang terdapat dua orang pengendara sepeda motor (korban) yang melawan arah, kemudian tersangka P yang saat itu berboncengan dengan H dan T, langsung menyambitkan celurit ke arah korban.
Sabetan tersebut mengenai punggung korban sebelah kiri (luka robek 10 cm) kemudian tersangka P, T, H dan K serta dua orang temannya turun dan memukuli kedua korban, sedangkan Z (dibawah umur) dan 2 lainnya menunggu agak jauh karena tidak berani ikut pemukulan.
“Ketika salah satu korban terluka parah P langsung mengambil HP korban kemudian kembali ke kampung Sentong Surabaya,” imbuh Kompol Sandi.
Atas kejadian pembacokan dan pencurian tersebut korban melaporkan ke Polisi dan aksi pembacokan tersebut viral dimedia sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan upaya penangkapan. Mereka, beberapa pelaku dapat dibekuk anggota Reskrim Polsek Bubutan di depan rumah daerah Sentong Margomulyo Surabaya.
Kapolsek Bubutan menegaskan, jika perbuatan para tersangka berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga perlu dilakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Terhadap para tersangka akan diterapkan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP tentang pencurian di sertai dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat dan atau Pasal 262 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat,” pungkas Kompol Sandi.(*)

