Dump Truk Galian C Masih Melintas di Pantura Jelang Lebaran, Dishub Gresik Ingatkan Pengusaha Patuhi SKB

GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Sejumlah dump truk bermuatan material galian C masih terlihat beroperasi di ruas Jalan Nasional Pantura Gresik, meski pemerintah telah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang menjelang arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Aturan itu berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026 guna menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan selama periode Angkutan Lebaran.

Kepala Bidang Angkutan Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik, Suhartono, menegaskan kebijakan tersebut sudah resmi berlaku. Karena itu, operasional truk besar di luar ketentuan dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap kebijakan nasional.

“Sudah berlaku sejak 13 Maret. Sejauh ini pengawasannya masih bersifat preventif,” ujar Suhartono, Senin (17/3/2026).

Ia menjelaskan, truk besar yang tetap beroperasi selama masa pembatasan berpotensi dikenai sanksi. Namun penindakan terhadap pelanggaran menjadi kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.

“Kewenangan penindakan dan pemberian sanksi berada di pihak kepolisian,” jelasnya.

Dishub Gresik pun mengimbau para pengusaha angkutan barang agar mematuhi aturan tersebut. Kepatuhan terhadap kebijakan pembatasan operasional dinilai penting untuk menjaga kelancaran arus transportasi sekaligus keselamatan pengguna jalan selama masa mudik Lebaran.

“Kami berharap seluruh pengusaha angkutan mematuhi SKB yang telah ditetapkan demi kelancaran dan keselamatan bersama,” pungkasnya.

Reporter : Azharil Farich

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *