DPRD Gresik Tetapkan Tiga Ranperda dan Beri Atensi Atas Kegaduhan PHK Buruh PT KAS

GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – DPRD Kabupaten Gresik menetapkan sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hasil finalisasi Gubernur Jawa Timur, sekaligus merampungkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Pada saat yang sama, DPRD Gresik juga memberi atensi atas kegaduhan PHK ratusan buruh PT KAS secara bertahap terhitung menjelang bulan Ramadan. Melalui Komisi IV yang membidangi ketenagakerjaan, DPRD langsung turun ke PT KAS dan pihak outsourcing selaku penyalur tenaga kerja.

Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim mengatakan, tiga Ranperda hasil finalisasi Gubernur Jawa Timur ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) ini yaitu tentang pelayanan publik, pemakaman, dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

“Ketiga Ranperda ini keseluruhan menjadi inisiatif DPRD Kabupaten Gresik. Penetapan ranperda ini sangat penting seperti halnya pengelolaan BMD untuk optimalisasi aset daerah yang berdampak menambah PAD,” ungkap Nurhamim, Kamis (26/2/2026).

Menurut Nurhamim, Pemkab Gresik tidak bisa selalu mengandalkan pendapatan APBD dari besaran dana transfer pemerintah pusat. Inovasi penambahan PAD harus dilakukan, salah satunya mengoptimalkan aset BMD yang saat ini banyak terbilang terlantar.

Lanjut dia, soal Perda pemakaman dinilai penting karena seiring meningkatnya kepadatan penduduk.

“Pertambahan pemukiman di suatu perumahan tidak diimbangi fasilitas umum seperti pemakaman. Begitu pula pentingnya perda pelayanan publik,” jelas Wakil Ketua DPRD Gresik itu.

Menambahkan, Pimpinan DPRD Gresik lainnya, Lutfi Dawam, berharap penetapan Ranperda hasil finalisasi Gubernur Jawa Timur ini bisa didukung seluruh elemen masyarakat.

Pihaknya menargetkan agar melalui Perda ini dapat mengoptimalkan seratus persen BMD dapat dikelola dan berdampak positif ke masyarakat.

“Mungkin jika ada aset yang belum termanfaatkan bisa dilaporkan supaya bisa optimal,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik Lutfi Dhawam menambahkan, pihaknya mendesak manajemen PT KAS agar tidak melakukan PHK, terlebih menjelang Hari Raya Idulfitri.

Bukan hanya PT KAS, ia juga meminta seluruh perusahaan di Kabupaten Gresik tidak melakukan PHK menjelang Lebaran.

Menurutnya, apabila PHK terhadap sekitar 500 buruh PT KAS benar terjadi, maka akan ada ratusan orang kehilangan pekerjaan.

“Kalau 500 pekerja yang di-PHK itu orang Gresik semua, pusing kita karena jumlah pengangguran akan bertambah,” katanya.

Oleh karena itu, Dhawam selaku pimpinan DPRD yang mengoordinasikan Komisi IV menegaskan akan bersikap tegas kepada PT KAS apabila PHK tetap dilakukan.

Reporter : Azharil Farich

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *