GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Keluarga korban perampokan dan pembunuhan di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik bersama puluhan warga mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Sembari membawa poster, mereka meminta terdakwa Midhol selaku pelaku utama dihukum mati atau seumur hidup.
Gejolak warga hingga mendatangi PN Gresik ini lantaran mengetahui pada sidang sebelumnya Midhol hanya dituntut 14 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan tersebut dinilai ringan dan tidak sesuai dengan peran Midhol sebagai pelaku utama perampokan dan pembunuhan terhadap Wardatun Toyyibah, istri Mahfud.
“Terdakwa Midhol sebelumnya dituntut 14 tahun, masak otak perampokan dan pembunuh istri saya dituntut sama dengan Asrofil yang hanya membantu dan mencuri,” ungkap Mahfud dengan nada amarah, Senin (26/1/2025).
Dia berkata selama dua tahun ini dirinya ingin meminta keadilan atas perbuatan keji terhadap istrinya yang tewas di tangan Midhol pada 16 Maret 2024 lalu. Akan tetapi begitu ditangkap dan disidangkan Midhol hanya dituntut 14 tahun.
“Saya sangat yakin kalau Midhol itu yang membunuh istri saya dan melukai anak saya. Ditambah lagi dia yang merampok dan membawa uang saya. Kok cuma dituntut 14 tahun sama dengan pelaku satunya yang tidak ikut membunuh,” ujat Mahfud.
Menurutnya, tuntutan 14 tahun tidak membuat Midhol jera. Bahkan, saat bebas nanti, dikhawatirkan akan kembali mengulangi perbuatan serupa. Lantaran, sebelum terjerat kasus, Midhol sering meresahkan warga desa. Mulai dari kekerasan dan penggelapan motor.
“Kami beserta keluarga dan warga datang ke pengadilan sebagai bentuk tuntutan kami agar majelis hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya kepada Midhol,” pintanya.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Gresik Uwais Deffa I Qorni menjelaskan, tuntutan 14 tahun yang dijatuhkan JPU pada sidang sebelumnya dianggap sudah sesuai dengan fakta persidangan. Yang mana, otak pelaku dalam perkara ini menurut Midhol adalah Asrofil.
“Ketika Asrofil dihadirkan sebagai saksi, Asrofil pun mengiyakan sebagai otak dalam perkara ini. Untuk itulah tuntutan 14 tahun terhadap Midhol sudah tepat. Otak perampokan adalah Asrofil berdasarkan agenda keterangan saksi dan diiyakan oleh Midhol,” kata Uwais.
Uwais menyebut, pelarian Midhol proses rekonstruksi juga menjadi pertimbangan jaksa. Meski dalam persidangan diketahui Asrofil sebagai otak pelaku, namun dalam eksekusi pembunuhan korban Midhol turut terlibat.
“Disitulah (pelarian dan rekonstruksi) menjadi pertimbangan kami. Bahwa terkait otaknya adalah Asrofil namun pelaksaannya (eksekusi) juga dilaksanakan oleh Midhol. Dan disitu Midhol juga adanya kabur,” paparnya.
Diketahui pada sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan di PN Gresik, Selasa (20/1/2026), JPU Imamal Muttaqin menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian. Tak hanya itu, kekerasan yang dilakukan terdakwa terbukti menyebabkan korban meninggal dunia.
Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” tegas Imamal di hadapan Majelis Hakim.
Menurut Imamal, perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian. Korban meninggal dunia akibat luka senjata tajam di bagian leher yang dilakukan oleh terdakwa saat beraksi.
“Akibat perbuatan terdakwa, korban kehilangan nyawa secara tragis,” katanya.
Reporter : Azharil Farich

