BANGKALAN (Kabarjawatimur.com) – Di tengah suasana santai secangkir kopi pagi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tretan Bangkalan menggelar Coffee Morning & Diskusi untuk membedah arah baru penegakan hukum di Kabupaten Bangkalan pasca diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (2/1/2026) pukul 09.00 WIB di Terakota Coffee and Eatery, Bangkalan ini menjadi ruang temu lintas sektor antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil dalam merespons perubahan besar sistem hukum nasional.
Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Bangkalan Moch. Fauzan Ja’far, anggota DPR RI H. Syafiuddin, serta anggota Komisi I DPRD Bangkalan, Nur Hakim.
Hadir pula perwakilan Polres Bangkalan, Rutan Bangkalan, praktisi dan akademisi hukum, advokat, aktivis, serta masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap isu keadilan dan penegakan hukum.
Diskusi mengerucut pada implikasi penerapan KUHP dan KUHAP Nasional terhadap praktik penegakan hukum di daerah, terutama menyangkut perlindungan hak-hak warga negara, kepastian hukum, serta keadilan substantif di tingkat lokal.
Ketua LBH Tretan Bangkalan, Moh. Hidayat, S.H, menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang sebagai ruang dialog terbuka dan konstruktif agar perubahan regulasi tidak berhenti pada tataran normatif semata.
“Berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional membawa konsekuensi besar dalam praktik penegakan hukum. Melalui coffee morning ini, kami ingin membangun pemahaman bersama sekaligus menyerap aspirasi masyarakat terkait keadilan dan kepastian hukum di Bangkalan,” ujar Hidayat.
Ia menegaskan, LBH Tretan Bangkalan berkomitmen menjadi jembatan antara masyarakat dan aparat penegak hukum, khususnya dalam mengawal implementasi regulasi baru agar tetap berpihak pada nilai keadilan dan perlindungan hak asasi.
Sementara itu, Ketua Pembina LBH Tretan Bangkalan, Bahtiar Pradinata, menilai diskusi santai namun substansial semacam ini penting sebagai bagian dari edukasi hukum publik.
“Penegakan hukum tidak boleh berjalan di ruang elitis. Forum seperti ini justru efektif untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, sekaligus mengkritisi arah kebijakan hukum agar tetap selaras dengan nilai kemanusiaan dan kearifan lokal,” ungkap Bahtiar.
Menurutnya, perubahan hukum nasional harus diiringi kesiapan aparat penegak hukum serta pemahaman masyarakat, agar tidak menimbulkan kesenjangan dalam implementasinya di daerah.
Melalui Coffee Morning & Diskusi ini, LBH Tretan Bangkalan berharap dapat menjadikannya sebagai agenda rutin sekaligus ruang diskursus publik yang inklusif, guna mendorong terwujudnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan humanis di Kabupaten Bangkalan.
Reporter: Di

