Bupati Gresik dan Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp 11,7 M

GRESIK, – (Kabarjawatimur.com) – Sebagai bentuk komitmen pemberantasan rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya, Pemkab Gresik melalui Satpol PP dan Bea Cukai melakukan sosialisasi dan pemusnahan jutaan rokok dan ratusan liter miras ilegal senilai Rp 11,7 miliar di halaman Pemkab Gresik, Selasa (9/12/2025).

Pemusnahan barang bukti 9,86 juta batang rokok dan 349,2 liter etil alkohol ilegal ini dipimpin langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur Untung Basuki, Kepala Satpol PP Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono dan sejumlah Pejabat Forkopimda Gresik.

Bupati Gus Yani menegaskan penindakan terhadap rokok ilegal bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga upaya menjaga persaingan usaha yang sehat dan memastikan penerimaan negara melalui cukai dapat kembali ke masyarakat.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Barang yang dimusnahkan hari ini sesungguhnya merugikan masyarakat. Kami akan terus mendukung penegakan hukum agar Gresik bebas dari rokok dan minuman beralkohol ilegal,” ujar Bupati Yani.

Kepala Satpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga menambahkan, edukasi kepada masyarakat sangat penting agar warga semakin paham ketentuan cukai dan mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan peredaran ilegal tidak hanya bertumpu pada aparat, tetapi juga partisipasi publik.

“Semakin banyak masyarakat yang paham aturan, semakin sempit ruang bagi peredaran rokok tanpa cukai,” tegasnya.

Suasana memusnahkan jutaan rokok ilegal dan miras senilai Rp 11,7 M

Kepala Satpol PP Jatim Andik Fadjar Tjahjono menambahkan perlunya kolaborasi lintas kabupaten/kota dalam pengawasan barang kena cukai. Kerja sama tersebut diyakini dapat memperkuat efektivitas penindakan dan menutup celah distribusi barang ilegal antardaerah.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jatim Untung Basuki menjelaskan, pengawasan terhadap rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga dampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan sosial.

“Setiap batang rokok ilegal bukan hanya merusak pasar, tetapi juga memotong hak masyarakat atas penerimaan negara,” ujarnya.

Sepanjang 2025, Satpol PP Gresik telah mengamankan 2,8 juta batang rokok ilegal dari operasi bersama Bea Cukai. Selain itu, penindakan bersama Bea Cukai Gresik juga berhasil menggagalkan peredaran sekitar 7 juta batang rokok ilegal.

Menutup kegiatan, Bupati Yani kembali mengajak seluruh masyarakat berperan aktif dalam mengawasi peredaran rokok ilegal. Ia berharap kolaborasi lintas lembaga dan dukungan warga mampu mempersempit ruang gerak pelaku usaha ilegal sehingga penerimaan negara dari sektor cukai dapat kembali dalam bentuk layanan publik yang semakin baik.

Reporter : Azharil Farich

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *