BANGKALAN, (Kabarjawatimur.com)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menegaskan sikap tegas dan konsisten dalam menangani kasus dugaan korupsi bantuan modal fiktif yang melibatkan BUMD PD Sumber Daya.
Kepala Kejari Bangkalan, Noer Adi, memastikan seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum tanpa terkecuali, termasuk tokoh berinisial RF yang belakangan disebut-sebut memiliki keterkaitan dalam perkara ini.
“Fungsi kami sebagai aparat penegak hukum adalah tetap berjalan sesuai koridor. Kami akan konsisten, konsekuen, dan hati-hati dalam menangani perkara ini. Tidak ada istilah tebang pilih. Selama ada penyimpangan yang terbukti, semua akan diproses,” tegas Noer Adi saat ditemui usai menghadiri peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Pendopo Agung Bangkalan, Minggu (17/8/2025).
Kajari Bangkalan menegaskan bahwa pihaknya berhati-hati dalam setiap langkah penanganan kasus. Proses penyidikan, kata dia, akan terus diperbarui secara terbuka kepada publik, meski dirinya mengaku hingga kini belum menerima laporan lengkap dari Kasi Pidsus terkait perkembangan pemeriksaan.
“Saya masih menunggu laporan resmi dari Kasi Pidsus, termasuk siapa saja yang sudah dipanggil. Update akan terus dilakukan, dan tidak ada pengecualian meskipun yang terlibat adalah tokoh berpengaruh,” ujarnya.
Namun, pengakuan Kajari bahwa ia belum menerima laporan detail setelah hampir dua pekan menjabat menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, dalam praktik umum kejaksaan, setiap pimpinan baru biasanya langsung mendapatkan paparan menyeluruh terkait kasus besar, apalagi perkara yang tengah menyita perhatian publik.
Ketika wartawan kembali menanyakan kabar keterlibatan tokoh RF, Noer Adi hanya menegaskan kembali bahwa dirinya belum mengetahui secara resmi.
“Saya kan baru sekitar dua minggu di sini. Laporan soal kasus ini memang belum masuk ke saya, mungkin masih disusun. Intinya, semua akan diproses tanpa tebang pilih,” katanya.
Sikap tersebut memunculkan spekulasi publik, benarkah Kajari belum mengetahui detail, atau ada informasi yang sengaja ditahan di internal Kejari Bangkalan terkait dugaan peran RF dalam skenario penghentian penyidikan.
Sebelumnya, nama RF disebut-sebut ikut bermain dalam upaya penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan memanfaatkan akses dan dugaan praktik “titip uang” dari sejumlah pihak yang terjerat kasus. Namun hingga kini, status keterlibatannya masih belum jelas.
Dalam kasus korupsi bantuan modal fiktif ini, Kejari Bangkalan telah menetapkan enam orang tersangka, yakni:
• Abdul Kadir – Direktur Utama PT Tonduk Majeng Madura
• Uhtori – Direktur PT Tonduk Majeng Madura
• Syafiullah Syarif – Komisaris PT Tonduk Majeng Madura
• Joko Supriyono – Mantan Plt Direktur BUMD Sumber Daya
• Djunaidi – Direktur UD Mabruq
• Moh. Kamil – Mantan Plt Direktur BUMD Bangkalan
Meski begitu, publik Bangkalan masih menunggu perkembangan lebih lanjut, khususnya terkait dugaan keterlibatan RF yang hingga kini masih menjadi misteri.
“Progres itu selalu berjalan, insyaallah semua akan diproses sesuai hukum. Tidak ada yang kebal hukum,” pungkas Noer Adi.
Reporter: Rusdi

