Pol PP dan Kecamatan Tambaksari Tutup Mata, Tak Berani Tindak Cafe Bravo

Diduga tak Kantongi Ijin SKPL dan Gonta Ganti Nama

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Cafe Arjuna Bravo yang terletak di Jalan Kenjeran, Kecamatan Tambaksari Surabaya diduga tak kantongi ijin penjualan minuman alkohol (minol) atau SKPL. Namun, hingga saat ini masih bebas buka dan nyaris tak tersentuh.

Aparat penegak hukum (APH) dari kecamatan maupun Satpol PP kota Surabaya hanya berjanji menindak namun tak terbukti. Pihak kecamatan hanya berani memberi himbauan tanpa berani menutup, jika terbukti tak kantongi SKPL.

“Sudah kami himbau dan datangi cafe tersebut,” singkat Camat Tambaksari, Yudi Eko Handono, S.IP, M.IP. ketika dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, tempat hiburan malam atau RHU baik karaoke maupun diskotik di wilayah Surabaya menjadi atensi khusus aparat penegak hukum dalam melakukan penataan juga pengawasan.

Banyak pula cafe karaoke yang belum mengantongi ijin namun tetap saja bebas buka dengan suara musik yang menggelegar serta menyajikan pemandu lagu (LC).

Salah satu tempat karaoke yang diduga belum mengantongi ijin dan juga penjualan minuman beralkohol dapat bebas buka setiap harinya menerima tamu dan seolah aparat tutup mata. Tempat itu yakni karaoke cafe Arjuna Bravo di jalan Kenjeran 169 Surabaya.

Dalam data media ini, cafe tersebut diduga belum mengantongi ijin usaha maupun penjualan minuman beralkohol (Bir).

Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) adalah izin yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol untuk dikonsumsi langsung di tempat.

Beredar info juga, kerapkali terjadi gesekan antar tamu pengunjung cafe yang dalam kondisi mabuk dan memicu keributan.

Ketika media ini mencoba konfirmasi ke aparat dari kecamatan Tambaksari, Satpol PP Surabaya serta Polsek, hanya dijanjikan akan segera ditindaklanjuti. Namun hinga saat ini aparat belum dapat menyentuh dan dibiarkan buka tanpa melengkapi ijin.

Kasat Pol PP kota Surabaya, Fikser ketika dikonfirmasi juga mengantakan jika nantinya akan tetap ditindaklanjuti, namun menunggu waktu. “Pasti akan kita tindaklanjuti, masih kami lakukan pendataan kan banyak tempat hiburan di Surabaya,” katanya.

Sementara itu Camat Tambaksari, Yudi Eko Handono, S.IP, M.IP. ketika dikonfirmasi mengatakan akan melakukan pengecekan langsung terhadap cafe yang dimaksud. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan melakukan tindakan.

“Kita akan kordinasi dengan pihak terkait dan akan segera ditindaklanjuti,” katanya, Jumat (3/1/2025), lalu.

Namun hinga berita ini ditanyakan oleh media ini, aparat Kecamatan Tambaksari, Pol PP juga kepolisian belum saja beranjak seolah mereka tak mampu menegakkan hukum perda. (*)Pol PP dan Kecamatan Tambaksari Tutup Mata, Tak Berani Tindak Cafe Bravo

Diduga tak Kantongi Ijin SKPL dan Gonta Ganti Nama

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Cafe Arjuna Bravo yang terletak di Jalan Kenjeran, Kecamatan Tambaksari Surabaya diduga tak kantongi ijin penjualan minuman alkohol (minol) atau SKPL. Namun, hingga saat ini masih bebas buka dan nyaris tak tersentuh.

Aparat penegak hukum (APH) dari kecamatan maupun Satpol PP kota Surabaya hanya berjanji menindak namun tak terbukti. Pihak kecamatan hanya berani memberi himbauan tanpa berani menutup, jika terbukti tak kantongi SKPL.

“Sudah kami himbau dan datangi cafe tersebut,” singkat Camat Tambaksari, Yudi Eko Handono, S.IP, M.IP. ketika dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, tempat hiburan malam atau RHU baik karaoke maupun diskotik di wilayah Surabaya menjadi atensi khusus aparat penegak hukum dalam melakukan penataan juga pengawasan.

Banyak pula cafe karaoke yang belum mengantongi ijin namun tetap saja bebas buka dengan suara musik yang menggelegar serta menyajikan pemandu lagu (LC).

Salah satu tempat karaoke yang diduga belum mengantongi ijin dan juga penjualan minuman beralkohol dapat bebas buka setiap harinya menerima tamu dan seolah aparat tutup mata. Tempat itu yakni karaoke cafe Arjuna Bravo di jalan Kenjeran 169 Surabaya.

Dalam data media ini, cafe tersebut diduga belum mengantongi ijin usaha maupun penjualan minuman beralkohol (Bir).

Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) adalah izin yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol untuk dikonsumsi langsung di tempat.

Beredar info juga, kerapkali terjadi gesekan antar tamu pengunjung cafe yang dalam kondisi mabuk dan memicu keributan.

Ketika media ini mencoba konfirmasi ke aparat dari kecamatan Tambaksari, Satpol PP Surabaya serta Polsek, hanya dijanjikan akan segera ditindaklanjuti. Namun hinga saat ini aparat belum dapat menyentuh dan dibiarkan buka tanpa melengkapi ijin.

Kasat Pol PP kota Surabaya, Fikser ketika dikonfirmasi juga mengantakan jika nantinya akan tetap ditindaklanjuti, namun menunggu waktu. “Pasti akan kita tindaklanjuti, masih kami lakukan pendataan kan banyak tempat hiburan di Surabaya,” katanya.

Sementara itu Camat Tambaksari, Yudi Eko Handono, S.IP, M.IP. ketika dikonfirmasi mengatakan akan melakukan pengecekan langsung terhadap cafe yang dimaksud. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan melakukan tindakan.

“Kita akan kordinasi dengan pihak terkait dan akan segera ditindaklanjuti,” katanya, Jumat (3/1/2025), lalu.

Namun hinga berita ini ditanyakan oleh media ini, aparat Kecamatan Tambaksari, Pol PP juga kepolisian belum saja beranjak seolah mereka tak mampu menegakkan hukum perda. (*)



Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *