SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Satreskrim Polsek Semampir Polres Tanjung Perak Surabaya membekuk satu orang pelaku yang melakukan pencurian motor (curanmor) pada, Rabu 09 Juli 2025 sekira pukul 14.30 WIB, didepan rumah Jalan Bulak Jaya Kel. Wonokusumo Kec. Semampir kota Surabaya.
Tersangkanya, inisial FR (45), kuli bangunan asal Dsn. Onongan Kel. Gersempal Kec. Omben Kab. Sampang.
Motor yang digasak FR adalah milik korban warga setempat yang memarkir kendaraannya didepan rumah dan ditinggal masuk ke dalam rumah.
Parahnya, dalam setiap aksinya pelaku ini selalu bersama saudaranya yakni pamannya yang kini sedang dalam pengejaran polisi.
“Korban baru sadar ketika pukul 14.30 Wib, saat dirinya sedang berbicara dengan tetangganya dan melihat sepeda motor dari dalam sudah tidak ada,” kata Iptu Suroto, Kasihumas Polres Tanjung Perak, Sabtu (12/7/2025).
Mengetahui hal tersebut korban bersama dengan saksi langsung keluar rumah dan melihat sepeda motor sudah tidak berada ditempat, bersamaan ketika menengok ke kiri tetangganya melihat sepeda motor telah dituntun oleh seseorang yang tidak dikenal.
Pembawa motor itu ada dua orang pelaku dan disampingnya ada seorang laki-laki berada di atas sepeda motor lain. Selanjutnya korban langsung mengejar orang tersebut sambil teriak maling-maling.
“Mendengar teriakkan maling, sehingga sepeda motor dijatuhkan dan pelaku langsung berusaha kabur, namun salah satu pelaku berhasil diamankan warga,” imbuh Suroto.
Sementara itu, satu pelaku lain yakni inisial R berhasil melarikan diri dan kini sudah dinyatakan daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku yang ditangkap kemudian digelandang ke Mako Polsek Semampir guna di proses penyidikan lebih lanjut.
Kepada petugas, FR ini mengakui perbuatannya. Dia menyatakan jika baru dua kali ini saja mencuri motor. Pertama sekira bulan Juli tahun 2025 mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih bersama pamannya bernama B di Jalan Tenggumung Wetan Gg. Blewah Surabaya dan sepeda motor dijual di Sampang Madura seharga Rp. 2.300.000.
Kedua, pada tanggal 09 Bulan Juli 2025 ini, sekira pukul 14.30 melakukan pencurian sepeda motor Yamaha R25 bersama pamannya B Di depan rumah Jalan Bulak Jaya Kec. Semampir kota Surabaya dan tertangkap.
“Kita masih kejar pelaku DPO yang juga masih paman dari pelaku ini,” pungkas Kasihumas.
Barang bukti disita dari korban, STNK asli sepeda motor merk YAMAHA R25 Type RG10 tahun 2014, warna merah serta sepeda motor merk YAMAHA R25, kunci kontak sepeda motor serta Flashdisk yang berisikan rekaman CCTV Pencurian. Disita dari tersangka berupa sepeda motor Supra C 125R warna merah hitam.(*)