SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Polisi Narkotika dari Polrestabes Surabaya menggrebek rumah di Jalan Pakis Gunung Gg 2F Kel. Pakis Kec. Sawahan Kota Surabaya pada, Rabu 07 Mei 2025, kurang lebih pukul 17.00 WIB.
Digrebeknya rumah tersebut setelah anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi adanya pengedar atau kurir narkotika jenis sabu-sabu.
Hasil dari penyelidikan hingga penggrebekan yakni ditangkapnya pria inisial, FBS (44) asal Jalan
Pakis 3 Kec. Sawahan Kota Surabaya.
“Kita amankan barang bukti 20 poket plastik transparan berisi sabu dengan berat total ± 117,662 gram,” sebut AKBP Suria Miftah Irawan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (16/6/2025).
Kasat AKBP Suria menjelaskan, sesuai mendapatkan informasi yang akurat dari masyarakat, Rabu, 07 Mei 2025, lalu kurang lebih pukul 17.00 WIB Angga mendatangi rumah Jalan Pakis Gunung Gg 2F.
Ternyata, informasi tersebut benar jika pelaku FBS memiliki sabu dan diperjualbelikan kembali. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Tersangka, serta dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti tersebut.
“Selain sabu-sabu, kita juga amankan 3 bendel plastik klip kosong, 2 timbangan elektrik, scrop plastik, dompet warna Orange serta 2 HP,” imbuh AKBP Suria.
Tersangka mengaku mendapatkan barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut dari J (DPO), yang didapat pada Rabu 07 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di ranjau di Jalan Raya Tanjungsari Surabaya.
Narkotika itu asalnya sebanyak 1 poket seberat ± 100 gram, tujuannya disuruh menyimpan, membagi dan meranjau kembali. Sabu tersebut rencananya akan di jual oleh J (DPO) kepada teman-temanya dan tersangka hanya disuruh mengirim atau meranjau dengan upah menggunakan narkotika jenis sabu untuk digunakan.
“Tersangka ini disuruh oleh J (DPO) untuk menyimpan, membagi dan meranjau jenis sabu tersebut sudah 2 kali ini,” pungkas AKBP Suria Miftah.
Polisi akan mengembangkan pengungkapan tindak pidana narkotika ini guna membekuk terduga yang terlibat. Sementara FBS akan dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)