Obok Obok Wilayah Sendiri, Pencuri Motor Donorejo Dibekuk Polsek Simokerto

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Pencuri motor yang dibekuk Polsek Simokerto ini tercatat lebih sering memilih tempat mencuri disekitar kediamannya. Hal tersebut diduga dilakukan karena pelakunya mengetahui kondisi disekitar lokasi.

Pelaku yang diamankan bernama,
Rio Fahrizal 24 tahun warga Jalan
Donorejo Gg 3, Kel Kapasan Surabaya

Kepada polisi usai dibekuk, tukang parkir tersebut mengakui telah mencuri pada, 26 Maret 2025 pukul 04.00 wib di Jalan Donorejo Gg 3.

Ketika itu. Rio mencuri motor dengan KL yang juga warga Donorejo 3 Surabaya, dengan modus mencari motor yang tidak dikunci stir di kampungnya dan menemukan vario warna hitam.

Kendaraan yang tidak dikunci stir itu kemudian didorong, dibawa ke Bogen depan makam dijual ke Saiful (Penadah) seharga 2 juta.

Kedua, dengan modus jalan kaki ke Perkampungan Donokerto, dia lalu mencuri motor Beat warna Silver dengan menggunakan kunci T. Motor kemudian dijual ke Saiful seharga 3 juta.

“Aksi kedua ini terjadi sekitar 2 bulan yang lalu pukul 20.00 wib dan
uang hasil menjual motor curian digunakan untuk kebutuhan keluarga dan untuk membeli baju lebaran keluarganya dan bagi-bagi uang saat lebaran,” jelas Kompol Didik, Minggu (13/4/2025).

Kompol Didik menjelaskan, tersangka Rio ditangkap Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya dirumahnya ketika sedang tidur pada, Jumat 11 April 2025 sekitar pukul 16.00 wib.

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Simokerto Ipda Royan yang Kapolsek Simokerto Kompol Didik juga menyaksikan langsung.

Kasus pencurian motor ini masih terus dikembangkan guna mencari pelaku lain yang terlibat. Tersangka Rio akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan Ancaman hukuman paling lama 9 tahun.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *