BANGKALAN, (Kabarjawatimur.com) – Sidang lanjutan perkara penganiayaan di Desa Geger, Bangkalan kembali digelar di Pengadilan Negeri setempat, Selasa (23/9/2025).
Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa Busiri dan Muhammad Dinol Huda (MH), sekaligus pemeriksaan terhadap terdakwa.
Kuasa hukum Busiri, Nur Kholis, menyebut keterangan saksi pada persidangan berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut saksi, korban Muhammad Dinol Huda (MH) yang lebih dulu memukul Busiri hingga hampir terjatuh. Baru setelah itu terjadi perkelahian yang berujung pembacokan.
“Keterangan saksi menunjukkan tindakan Busiri lebih pada pembelaan diri, bukan penyerangan seperti yang tertulis di BAP,” kata Nur Kholis.
Ia juga menyoroti kondisi kliennya yang hanya lulusan kelas 2 SD, tidak bisa membaca dan menulis, serta lebih fasih berbahasa Melayu.
Menurutnya, hal ini bisa menimbulkan salah paham ketika Busiri diperiksa penyidik.
Selain itu, pihaknya meragukan validitas visum. Sebab pada sidang keterangan ahli forensik, yang disampaikan hanya berdasarkan catatan medis dokter bedah.
“Artinya tidak memeriksa langsung. Yang kedua hanya berdasarkan hasil diskusi dengan dokter bedah. Yang ketiga sebelum ditangani oleh dokter bedah itu sudah ditangani oleh dokter khusus,” ujarnya.
“Kalau prosedurnya tidak sesuai aturan, tentu kesahihannya bisa dipertanyakan,” imbuh Nur Kholis.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawa, mengatakan masing-masing pihak menghadirkan dua saksi.
“Untuk hasilnya nanti akan dituangkan dalam tuntutan,” katanya.
Terkait perbedaan keterangan saksi dengan BAP, Hendrik menilai hal itu wajar karena semua keterangan akan dipertimbangkan hakim. Ia juga membantah tudingan soal visum.
“Ahli forensik tidak hanya berdasarkan foto, tapi juga rekam medis dan konsultasi dengan dokter yang menangani. Jadi prosedurnya tetap dilalui,” tegasnya.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Kamis (25/9/2025) lusa, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Reporter: rsd