Berkedok Tulisan Rumah Tangga, Prostitusi Kawasan Dolly Jarak Buka

SURABAYA, (Kabarjawatimur.com)– Menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa adanya dugaan praktek prostitusi diwilayah eks lokalisasi Dolly dan Jarak Surabaya langsung ditindaklanjuti oleh Satsabhara Polrestabes Surabaya dengan menuju lokasi yang dimaksud guna melakukan razia.

Di eks lokalisasi terbesar di kota Surabaya yang telah ditutup itu petugas mendapati rumah dalam gang Putat Jaya yang bertuliskan rumah tangga namun dijadikan tempat prostitusi terselubung.

Hasil kegiatan penindakan dugaan praktek prostitusi di Kawasan Dolly Surabaya (Jl. Putat Jaya Timur III) Dari 4 (empat) orang pelanggar yang diamankan, terdapat 1 (satu) orang yang masih di bawah umur (belum 18 tahun).

“Dari razia tersebut, petugas mendapati sejumlah 4 orang, dua diantara mucikari dan dua pekerja seks,” kata AKBP Erika Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya.

Sesuai hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diduga kuat merupakan korban eksploitasi seksual dan bukan pelaku utama.

Oleh karena itu Berdasarkan ketentuan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak yang terlibat dalam praktik prostitusi wajib diperlakukan sebagai korban dan tidak dapat diproses secara pidana sebagaimana orang dewasa.

Sehubungan dengan itu, terhadap anak dimaksud tidak dilakukan proses Tipiring, dan selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP dan Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya untuk dilakukan asesmen, pendampingan psikologis, perlindungan, dan rehabilitasi sosial. (*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *