SURABAYA – Hampir delapan bulan kehilangan lapak, puluhan pedagang kaki lima (PKL) kerang di kawasan Waduk Unesa, Surabaya, masih menunggu kepastian untuk kembali berjualan. Di tengah belum jelasnya lokasi relokasi, dugaan pungutan terhadap pedagang ikut mencuat dan menjadi perhatian Komisi B DPRD Surabaya.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRD Surabaya yang dipimpin Wakil Ketua Komisi B, Mochammad Machmud, Selasa (20/10/2026). Rapat di ruang Komisi B itu dihadiri Lurah Babatan, Camat Wiyung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta perwakilan pedagang.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agoeng Prasodjo, mengatakan pihaknya akan menggelar hearing lanjutan dengan mengundang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya. Langkah tersebut dilakukan untuk membahas kemungkinan pemanfaatan aset milik pemerintah kota sebagai lokasi relokasi sementara bagi para pedagang.
Menurut Agoeng, pemerintah perlu menyediakan beberapa alternatif lokasi agar PKL memiliki pilihan tempat usaha yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Relokasi, kata dia, tidak seharusnya hanya mengarahkan pedagang ke Sentra Wisata Kuliner (SWK) tanpa mempertimbangkan kondisi dan kesiapan mereka.
“Kalau hanya alternatif di SWK saja, tidak ada pilihan bagi mereka. Mereka pasti tidak mau karena kondisi seperti itu,” ujarnya seusai rapat.
Agoeng menyebut kawasan Kedungdoro atau Genteng sebagai sejumlah lokasi yang berpotensi dipertimbangkan. Namun, penentuan tempat relokasi masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut bersama perangkat daerah terkait, termasuk Satpol PP.
“Kita coba memberikan relokasi ke tempat lain. Itu menjadi alternatif. Nanti teman-teman Satpol PP yang mengetahui posisi dan pengaturannya,” katanya.
Ia berharap Pemkot Surabaya segera menemukan solusi yang memungkinkan para pedagang kembali menjalankan usaha tanpa menimbulkan persoalan baru. Karena itu, pembahasan bersama BPKAD dinilai penting untuk memastikan ketersediaan aset yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi relokasi.
Dugaan Pungutan Rp25 Ribu per Minggu Ikut Disorot
Selain persoalan relokasi, politisi Partai Golkar tersebut menyoroti dugaan pungutan terhadap PKL di kawasan Waduk Unesa. Berdasarkan informasi yang dibahas, pungutan itu disebut semula sebesar Rp5.000 per hari, kemudian menjadi Rp25.000 per minggu.
Agoeng meminta mekanisme penarikan uang tersebut diklarifikasi, mulai dari pihak yang melakukan pungutan hingga tujuan penggunaan dan penyetoran uangnya. Menurutnya, setiap pungutan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh dilakukan apabila bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau retribusi ini, secara aturan tidak boleh. Ini bagian dari pungutan yang harus diperjelas,” tegasnya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Jika benar dikenakan Rp25.000 per pedagang setiap minggu, jumlah uang yang terkumpul berpotensi cukup besar, bergantung pada jumlah pedagang yang dikenai pungutan.
Karena itu, Komisi B meminta kejelasan mengenai siapa yang menarik uang tersebut, apa dasar penarikannya, dan ke mana dana itu disetorkan.
Dalam hearing berikutnya, Komisi B juga berencana mengundang pengurus RW 01 dan RW 02 Kelurahan Babatan untuk dimintai keterangan. Langkah ini dilakukan guna mengetahui persoalan yang dialami para pedagang sekaligus meminta penjelasan mengenai peran pengurus lingkungan dalam mendampingi warga.
“Kenapa harus seperti ini? Ketika ada permasalahan, mereka tidak hadir dan tidak mendampingi. RW 01 dan RW 02 ini akan kita undang. Uangnya ke mana, itu yang harus dijelaskan,” pungkasnya.
Melalui hearing lanjutan tersebut, Komisi B DPRD Surabaya berharap ada kejelasan mengenai lokasi relokasi bagi PKL kerang Waduk Unesa sekaligus transparansi terkait dugaan pungutan. Para pedagang diharapkan tidak terus berada dalam ketidakpastian dan dapat kembali mencari nafkah dengan tenang.

