SURABAYA – Bima Saputra dituntut pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis, ganja, dan sabu. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/10/2026).
JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dalam transaksi narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain tuntutan penjara, jaksa meminta Bima membayar denda Rp600 juta. Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terpidana diminta disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, jaksa mencantumkan pidana penjara pengganti selama 150 hari.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Ditangkap di Kamar Kos
Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula dari penangkapan Bima di kamar kosnya di Desa Penambangan Krembangan Nomor 7, RT 11/RW 07, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan dilakukan anggota Polrestabes Surabaya setelah menerima informasi dari sejumlah saksi. Dalam penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket tembakau sintetis serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pengolahan dan pengemasan narkotika.
Barang bukti yang disita antara lain 42 kantong plastik berisi irisan daun tembakau sintetis dengan berat netto keseluruhan sekitar 145,458 gram.
Polisi juga menemukan satu kantong plastik berisi biji ganja seberat sekitar 16,707 gram, batang ganja seberat sekitar 3,839 gram, serta kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto sekitar 0,799 gram.
Barang bukti lainnya meliputi empat timbangan elektrik, dua alat yang dalam dakwaan disebut sebagai hydyer, satu pak kantong plastik hitam, empat botol bekas berisi kloroform, enam botol bekas berisi aroma merek RedBell, serta sejumlah wadah dan perlengkapan lain.
Petugas turut menyita satu telepon genggam iPhone XR berwarna biru yang tercatat dalam daftar barang bukti.
Diduga Direkrut untuk Mengedarkan Narkotika
Dalam dakwaan, Bima disebut mengenal Ahmed Djoni, yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), melalui seorang pria bernama Hawaid. Setelah berkenalan, terdakwa diduga diajak bekerja sama mengedarkan tembakau sintetis dengan iming-iming komisi.
Jaksa menguraikan, tembakau sintetis tersebut diterima melalui Candra, yang disebut sebagai pegawai rumah makan mi ayam P. Tatung di Jalan Baratjaya XIX Nomor 85, Surabaya, dan juga berstatus DPO. Pengiriman barang disebut dilakukan menggunakan paket JNE.
Sementara itu, ganja diduga diperoleh dari Ahmed Djoni melalui orang suruhannya di kawasan Bungurasih, Sidoarjo. Untuk sabu, Bima disebut melakukan pemesanan melalui aplikasi Instagram, mentransfer uang terlebih dahulu, kemudian mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan atau menggunakan sistem ranjau.
Jaksa menyebut, pada April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa menerima satu bungkus ganja dengan berat sekitar 800 gram di sebuah warung kopi di Jalan Bungurasih, Surabaya.
Berikutnya, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa disebut mengambil satu bungkus tembakau sintetis seberat sekitar 200 gram di rumah makan mi ayam P. Tatung.
Adapun sabu seberat sekitar satu gram disebut dibeli dengan harga Rp700 ribu dan diambil di kawasan Gedangan, Sidoarjo, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Tembakau Sintetis Diolah Sebelum Diedarkan
Dalam surat dakwaan, jaksa juga memaparkan dugaan proses pengolahan tembakau sintetis yang dilakukan Bima sebelum diedarkan.
Terdakwa disebut mencampur bahan tersebut dengan tembakau cam-pecah sesuai arahan Ahmed Djoni. Campuran kemudian dibuat dalam berbagai ukuran, mulai sekitar lima gram hingga 50 gram, mengikuti permintaan pihak yang disebut dalam dakwaan.
Setelah dicampur, bahan tersebut dikeringkan menggunakan plastik hitam yang telah disiapkan. Puluhan paket yang ditemukan saat penggeledahan menjadi salah satu barang bukti dalam perkara ini.
Hasil Laboratorium Mengidentifikasi Kandungan Narkotika
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya tertanggal 4 Agustus 2026 Nomor 06558/NNF/2026, sejumlah sampel barang bukti dinyatakan mengandung narkotika.
Sampel kristal putih dengan nomor barang bukti 20564/2026/NNF dinyatakan mengandung metamfetamina atau sabu. Sementara itu, sampel bernomor 20565/2026/NNF hingga 20566/2026/NNF dinyatakan sebagai ganja.
Adapun sampel bernomor 20567/2026/NNF hingga 20608/2026/NNF dinyatakan mengandung MDMB-4en PINACA, zat yang tercantum dalam penggolongan narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Dalam perkara ini, Bima juga didakwa secara alternatif terkait kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman serta narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Namun, tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta yang dibacakan jaksa didasarkan pada dakwaan kesatu, yakni Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim PN Surabaya untuk dipertimbangkan sebelum menjatuhkan putusan.

