SURABAYA – DPRD Kota Surabaya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), Senin (19/10/2026). Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat pengelolaan limbah rumah tangga sekaligus menekan pencemaran lingkungan di Kota Pahlawan.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai. Agenda rapat meliputi pembacaan laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, dilanjutkan dengan persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya.
Juru bicara Pansus, Bagas Iman Waluyo, dalam laporannya menyoroti meningkatnya aktivitas masyarakat yang turut memicu bertambahnya volume air limbah domestik. Jika tidak dikelola dengan baik, kondisi tersebut berpotensi memperburuk pencemaran, menurunkan kualitas sumber daya air, serta mengancam kesehatan masyarakat.
“Pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan daerah,” kata Bagas saat membacakan laporan Pansus.
Menurut Bagas, perda tersebut bertujuan mewujudkan sistem pengelolaan air limbah domestik yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. Selain meningkatkan kualitas pelayanan, regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah di Surabaya.
Pembahasan raperda telah melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait. Di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum dan Kerja Sama, serta PDAM.
Pansus juga mengundang sejumlah pakar untuk memberikan masukan sesuai bidang keahlian masing-masing. Berbagai masukan tersebut digunakan untuk menyempurnakan materi regulasi sebelum memasuki tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.
Setelah laporan Pansus dibacakan, Bahtiyar Rifai meminta persetujuan anggota dewan terhadap penetapan raperda menjadi perda.
“Apakah saudara-saudara setuju?” tanya Bahtiyar kepada peserta rapat paripurna.
“Setuju!” jawab anggota dewan yang hadir.
Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting dalam pembentukan regulasi pengelolaan air limbah domestik di Surabaya. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan secara efektif dan tidak berhenti sebatas dokumen hukum.
Kesiapan infrastruktur, koordinasi antarlembaga, kualitas pelayanan, hingga keberlanjutan sistem pengelolaan menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan perda. Pemerintah kota juga perlu memastikan pengelolaan limbah rumah tangga berjalan sesuai standar lingkungan.
Sementara itu, pendapat akhir Wali Kota Surabaya yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta Pansus yang telah membahas raperda tersebut.
Lilik menilai saran dan masukan anggota Pansus diperlukan untuk menyempurnakan materi regulasi agar kebijakan daerah dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Masukan para anggota Pansus tersebut dilandasi tujuan untuk menyempurnakan materi serta kebijakan daerah yang dituangkan dalam perda, sehingga pada saat berlaku dapat diterapkan secara efektif, berdaya guna, dan berhasil guna,” ujar Lilik.
Dengan disetujuinya raperda tersebut, Pemkot Surabaya diharapkan segera menyiapkan langkah implementasi yang terukur. Penguatan infrastruktur, pengawasan, dan integrasi pelayanan menjadi pekerjaan penting agar pengelolaan air limbah domestik mampu menekan risiko pencemaran serta melindungi kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.

