SURABAYA – Wacana penerapan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027 mendapat perhatian DPRD Kota Surabaya. Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati, mendukung langkah evaluasi capaian belajar siswa untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, kebijakan tersebut harus diimbangi kesiapan tenaga pendidik, sarana prasarana, serta standar penilaian yang jelas.
Ajeng menilai, peningkatan mutu pendidikan tidak cukup hanya dengan mengukur kemampuan akademik siswa. Pemerintah juga perlu memastikan guru memiliki kompetensi memadai agar mampu mendampingi siswa mencapai target pembelajaran.
“Setuju, kualitas pendidikan lebih baik,” ujar Ajeng.
Menurut dia, rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat menjadi instrumen untuk mengevaluasi capaian akademik siswa. Kendati demikian, pengembangan kemampuan nonakademik tidak boleh diabaikan dalam proses pendidikan.
“Dengan rapor dan TKA menjadi alat evaluasi akademik, jangan melupakan nonakademik juga didukung,” katanya.
Ajeng menegaskan, peningkatan kualitas pendidikan harus dimulai dari penguatan sumber daya manusia (SDM), terutama kualitas guru. Dukungan sarana dan prasarana juga diperlukan agar kegiatan belajar mengajar mampu mengikuti perkembangan zaman, termasuk kebutuhan digitalisasi pendidikan.
“SDM harus diperhatikan buat pemenuhan SDM dan kualitas guru. Ditunjang sarpras supaya mengikuti perkembangan zaman digitalisasi,” jelasnya.
Ia mengingatkan, apabila kebijakan tersebut diterapkan, pelaksanaannya perlu dilakukan secara bertahap dengan target capaian akademik yang terukur. Standar tersebut juga harus disosialisasikan kepada wali murid agar orang tua memahami kemampuan yang harus dicapai anak dalam proses pembelajaran.
“Prosesnya harus bertahap dengan target pencapaian akademik yang harus disosialisasikan ke walimurid,” tegasnya.
Selain kesiapan guru, Ajeng menyoroti pentingnya pengawasan Dinas Pendidikan terhadap pelaksanaan evaluasi di sekolah. Pengawasan diperlukan untuk memastikan standardisasi soal dan objektivitas penilaian guru berjalan sesuai ketentuan.
“Disdik akan memantau standarisasi soal dan hasil nilai dari guru yang pastinya berdampak ke kinerja guru,” ujarnya.
Di sisi lain, Ajeng mengingatkan agar perubahan kebijakan pendidikan tidak membuka celah terjadinya gratifikasi maupun pungutan liar (pungli). Menurut dia, aturan yang jelas dan tegas diperlukan untuk mencegah penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Celah gratifikasi dan pungli harus diantisipasi dengan aturan tepat dan tegas,” pungkasnya.
DPRD Surabaya berharap, setiap kebijakan yang menyangkut masa depan siswa tidak hanya berorientasi pada hasil akademik, tetapi juga didukung kesiapan guru, sistem evaluasi yang transparan, serta pengawasan yang ketat. Dengan demikian, peningkatan mutu pendidikan dapat berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan dan perkembangan peserta didik.

