SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)– Pelarian NK (36), tersangka pencurian 14 bollard atau tiang pembatas trotoar milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, akhirnya terhenti. Pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut diringkus Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan setelah polisi melakukan pengembangan kasus pencurian fasilitas umum di kawasan Jalan Kembang Jepun, Surabaya.
Penangkapan NK dilakukan pada Senin (12/10/2026). Kasus ini bermula dari pencurian bollard berbahan besi cor yang terjadi pada Rabu (23/9/2026) di trotoar Jalan Kembang Jepun, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.
Akibat aksi tersebut, Pemkot Surabaya kehilangan 14 bollard dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp22 juta.
Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Eko Adi Wibowo, melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, NK tidak beraksi sendirian. Ia diduga melakukan pencurian bersama rekannya berinisial EP, yang lebih dahulu ditangkap polisi pada 24 September 2026.
Bongkar Baut dan Semen, Bollard Diangkut Pakai Bentor
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga membongkar bagian semen serta baut yang mengunci bollard agar terlepas dari dudukannya. Setelah berhasil dilepas, besi pembatas trotoar tersebut kemudian diangkut menggunakan becak motor (bentor).
“Dari pencurian tersebut, Pemkot Surabaya kehilangan sebanyak 14 bollard. Kehilangan fasilitas umum itu diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp22 juta,” jelas Iptu Suroto, Selasa (13/10/2026).
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena objek yang dicuri merupakan fasilitas publik yang berfungsi sebagai pembatas dan pelindung area trotoar. Hilangnya fasilitas tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi mengganggu penataan serta fungsi ruang pejalan kaki.
Polisi Sita Linggis dan Palu Bodem
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, yakni satu buah linggis sepanjang sekitar 60 sentimeter dan satu buah palu bodem.
Kedua alat tersebut diduga digunakan untuk membantu membongkar bollard yang tertanam dan terpasang di trotoar.
Atas perbuatannya, NK disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan NK merupakan hasil pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah mengamankan EP. Polisi selanjutnya menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kata kunci SEO: DPO pencurian bollard Surabaya, pencurian 14 bollard Kembang Jepun, Polsek Pabean Cantikan, pencurian fasilitas umum Surabaya, kerugian Pemkot Surabaya Rp22 juta.
Meta description: Polsek Pabean Cantikan menangkap DPO pencurian 14 bollard milik Pemkot Surabaya di Kembang Jepun. Kerugian ditaksir Rp22 juta, dua terduga pelaku telah diamankan.(*)

