Bikin Malu! Pencuri Kursi Taman Pemkot Surabaya Ditegur Keras Hakim

SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melontarkan teguran keras kepada Naufal Hidayat (30), terdakwa kasus pencurian kursi taman milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Terdakwa dinilai telah mencoreng nama Kota Pahlawan lantaran mencuri aset pemerintah dengan menggunakan mobil ambulans.

Teguran tersebut disampaikan hakim saat sidang lanjutan perkara pencurian kursi taman di PN Surabaya, Selasa (13/10/2026).

“Kamu sudah mempermalukan Kota Surabaya, mencuri aset pemerintah dan menggunakan ambulans,” tegur hakim kepada Naufal.

Majelis hakim mengaku heran dengan tindakan terdakwa yang diduga mengangkut kursi taman milik pemerintah menggunakan kendaraan ambulans, yang merupakan tempat Naufal bekerja.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo menghadirkan dua petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya sebagai saksi. Keduanya memberikan keterangan mengenai kehilangan kursi taman berbahan besi di sejumlah lokasi di Kota Surabaya.

Beberapa lokasi yang disebut kerap kehilangan kursi taman di antaranya Taman Teletubbies di kawasan Nginden, Jalan Embong Malang, kawasan Gubeng, Kertajaya, hingga area depan RSUD Dr. Soetomo.

Salah seorang petugas Satpol PP mengungkapkan, pihaknya meningkatkan patroli setelah muncul pemberitaan mengenai hilangnya kursi taman milik Pemkot Surabaya.

“Setelah adanya berita kehilangan kursi taman, kita sering-sering cari dan lebih ketat lagi patroli,” ujar salah satu saksi di persidangan.

Saksi juga menjelaskan bahwa kursi taman tersebut dipasang menggunakan baut agar tidak mudah dipindahkan atau dicuri.

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Naufal untuk menanggapi kesaksian tersebut. Di hadapan hakim, terdakwa membenarkan keterangan yang disampaikan para saksi.

Atas perbuatannya, Naufal didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Foto: Terdakwa Naufal Hidayat menjalani sidang di PN Surabaya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *