Imam Syafi’i Soroti Aspirasi Warga Surabaya: Jangan Tunggu Viral Baru Ditangani

SURABAYA – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i, meminta Pemkot Surabaya mengevaluasi mekanisme penanganan aspirasi masyarakat. Ia menyoroti adanya usulan pembangunan yang telah disampaikan melalui jalur resmi, tetapi belum terealisasi. Sebaliknya, persoalan serupa dinilai lebih cepat mendapat perhatian setelah dikeluhkan warga melalui media sosial dan dilaporkan langsung kepada Wali Kota.

Menurut Imam, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar sistem perencanaan dan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai mekanisme. Aspirasi warga yang disampaikan melalui RT/RW, kelurahan, kecamatan, hingga diperjuangkan melalui pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD seharusnya mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjutnya.

Ia mencontohkan persoalan kerusakan infrastruktur di kawasan Kedung Turi, wilayah daerah pemilihannya. Usulan perbaikan, kata Imam, telah disampaikan warga melalui jalur birokrasi dan diperjuangkan melalui pokir DPRD. Namun, usulan tersebut belum dapat direalisasikan karena terkendala mekanisme pendanaan.

“Terus terang, waktu itu yang di Kedung Turi kami juga sudah mengusulkan lewat pokir kami, tapi ternyata tidak bisa. Pokoknya yang diusulkan dewan, diusulkan OPD itu sekarang tidak bisa. Yang bisa itu kalau kemudian langsung ke Pak Wali. Ini kan sudah tidak betul,” ujar Imam.

Imam menegaskan, dirinya tidak mempermasalahkan respons cepat Wali Kota dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat. Namun, ia mempertanyakan mekanisme penanganan aspirasi apabila persoalan justru terkesan lebih mudah diselesaikan setelah mendapat perhatian langsung dari kepala daerah.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat memunculkan persepsi bahwa jalur formal penyampaian aspirasi belum berjalan optimal. Padahal, perangkat daerah, lurah, dan camat memiliki peran penting dalam mengidentifikasi serta menindaklanjuti kebutuhan masyarakat.

“Sekarang ini pokoknya begitu Pak Wali dilapori lewat medsosnya, semuanya selesai. Itu kan kasihan. Menurut saya, kepala dinasnya, lurah, camatnya, kesannya tidak baik. Harus melalui sistem,” tegasnya.

Imam menilai, persoalan ini bukan sekadar menyangkut pembangunan infrastruktur, melainkan juga transparansi dalam perencanaan dan penentuan prioritas pembangunan. Setiap usulan yang belum dapat direalisasikan perlu disertai penjelasan yang jelas, baik karena keterbatasan anggaran, kewenangan, regulasi, maupun pertimbangan prioritas.

Ia mengingatkan, masyarakat memiliki sejumlah jalur untuk menyampaikan kebutuhan pembangunan, mulai dari lingkungan RT/RW, musyawarah pembangunan kelurahan (musbangkel), hingga musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Selain itu, pokir DPRD menjadi salah satu instrumen untuk memperjuangkan aspirasi yang dihimpun anggota dewan.

Karena itu, Imam meminta Pemkot Surabaya tidak hanya merespons persoalan yang ramai diperbincangkan di media sosial. Pemerintah juga perlu menelusuri berbagai usulan yang mandek, mengidentifikasi penyebabnya, serta memberikan kepastian mengenai tahapan dan mekanisme penyelesaiannya.

“Seharusnya yang dicari itu yang macet-macet, kenapa ini kemudian tidak bisa terealisasi. Kalau memang tidak ada dalam kamus usulan, ya beri tahu mekanismenya, atau regulasinya seperti apa,” katanya.

Imam berharap Pemkot Surabaya bersama DPRD dan perangkat daerah terkait duduk bersama untuk mengevaluasi usulan pembangunan yang belum terealisasi, termasuk aspirasi yang diperjuangkan melalui pokir DPRD.

Menurutnya, koordinasi antara organisasi perangkat daerah (OPD), kelurahan, dan kecamatan perlu diperkuat agar setiap aspirasi masyarakat diproses berdasarkan skala prioritas yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Menurut saya, seharusnya kita duduk bersama,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *