Digugat ke PN Surabaya! Lelang Rumah Steven Yuwono Dinilai Janggal: Harga Anjlok, Surat Menyimpang

SURABAYA (Kabarjawatimur.com) – Nasabah sebuah bank pelat merah, Steven Yuwono Tjandra, menggugat proses lelang rumah miliknya di Perumahan Dharmahusada Mas Blok AJ Nomor 17. Pelaksanaan lelang dinilai bermasalah lantaran adanya kesalahan administrasi, terkait alamat pengiriman surat pemberitahuan dan waktu penyampaiannya.

Dalam gugatannya, Steven meminta pembatalan lelang yang menetapkan rumahnya terjual dengan harga Rp920 juta.

Saat ditemui usai sidang di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Steven menyebut persoalan bermula dari perubahan alamat korespondensi yang digunakan pihak perbankan.

“Saat pengajuan kredit, dokumen resmi dikirim ke alamat objek yang dijaminkan. Namun, ketika kredit bermasalah, surat-surat justru dikirim ke alamat yang tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP), bukan ke alamat tempat tinggalnya,” ungkap Steven, Selasa 13 Oktober 2026.

Ia juga mempersoalkan ketidaksesuaian tanggal dalam dokumen pemberitahuan lelang. Surat tertanggal 16 Maret 2026 itu baru mendapat cap pos pada 16 April 2026. Padahal, lelang disebut telah dilaksanakan lebih dahulu, yakni pada 10 April 2026.

“Keterlambatan itu sangat merugikan saya. karena pemberitahuan baru diproses setelah lelang berlangsung. Akibatnya, saya tidak memiliki kesempatan yang memadai menanggapi proses lelang maupun mengupayakan penyelesaian kewajiban kredit saya,” ujarnya.

Sementara itu, persoalan lain yang membuat Steven keberatan yaitu harga lelang. Rumah tersebut sebelumnya memiliki nilai appraisal perbankan sebesar Rp2,6 miliar dan menjadi agunan pinjaman senilai Rp2 miliar. Namun, aset itu akhirnya dilelang dengan harga Rp920 juta.

“Saya menduga terdapat kejanggalan dalam proses penetapan harga hingga penentuan pemenang lelang. Saya telah menunjukkan iktikad baik dengan berupaya menyelesaikan tunggakan pada Januari 2026. Nyatanya, tidak menghentikan proses lelang,” ucapnya.

Untuk itu, Steven kini menempuh jalur hukum untuk membatalkan lelang dinilai cacat formil akibat kesalahan alamat dan keterlambatan pengiriman surat. “Pemberitahuan baru dikirim setelah lelang selesai dilaksanakan. Kondisi ini sangat merugikan debitur,” katanya.

Melalui gugatan tersebut, Steven berharap majelis hakim membatalkan penetapan pemenang lelang dan memulihkan haknya atas aset tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *