Cek Rp16 Miliar Ambyar, Residivis Jeremy Gunadi Dihukum 2,5 Tahun

SURABAYA – Jeremy Gunadi alias Ru Yie kembali harus berurusan dengan hukum. Residivis perkara serupa itu dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investor senilai Rp18,1 miliar.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erly Soelistyarini dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (7/10/2026).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Jeremy Gunadi alias Ru Yie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan,” kata Erly saat membacakan amar putusan.

Hukuman tersebut lebih ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara.

Perkara ini bermula ketika Jeremy menawarkan kerja sama pembiayaan pengurusan STNK dan BPKB kendaraan baru melalui CV Anugerah Prima Abadi.

Untuk meyakinkan investor, terdakwa menunjukkan faktur kendaraan dan menjanjikan keuntungan. Modal yang disetorkan juga dijanjikan kembali dalam waktu empat hari kerja.

Setiap hari, Jeremy mengirimkan data kendaraan beserta nominal biaya balik nama kepada korban melalui WhatsApp. Korban kemudian percaya dan mentransfer uang secara bertahap ke rekening CV Anugerah Prima Abadi pada 25 hingga 31 Oktober 2023.

Total dana yang ditransfer mencapai Rp21.982.282.200. Namun, hingga perkara bergulir, uang korban yang belum dikembalikan mencapai Rp18.159.613.900.

Jeremy kemudian menyerahkan tujuh lembar cek Bank BCA dengan total nilai Rp16 miliar. Cek tersebut diberikan sebagai jaminan kepada korban.

Namun, ketika korban Melinda Istono mencairkan tujuh cek tersebut pada Desember 2023 dan Januari 2024, bank menolaknya karena saldo rekening tidak mencukupi.

Penyidik kemudian menelusuri transaksi serta data pembeli, dealer, hingga biro jasa yang disampaikan Jeremy kepada korban. Hasil penelusuran menemukan sejumlah data tersebut ternyata fiktif.

Keterangan para saksi dari dealer dan biro jasa juga menguatkan fakta tersebut. Mereka menyatakan tidak pernah bekerja sama dengan Jeremy maupun CV Anugerah Prima Abadi dalam pengurusan surat kendaraan baru.

Atas perbuatannya, Jeremy didakwa melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan penjara kepada Jeremy. Putusan tersebut menjadi akhir persidangan tingkat pertama dalam perkara yang kembali menyeret terdakwa ke meja hijau setelah sebelumnya pernah tersandung perkara serupa.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *